Ismail Sarlata Laporkan Kapolres Sijunjung ke Propam Polda Sumbar, Minta Tindak Tegas Atas Dugaan Rekayasa Kasus Wartawan Riau

Sabtu, 12 April 2025 | 21:54:03 WIB

PADANG, TanahIndonesia.id - Ismail Sarlata, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), bersama rekan-rekan pers dari Riau dan Kota Padang, secara resmi melaporkan Kapolres AKBP Andre Anas dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda Sumbar. Laporan tersebut diajukan di Mapolda Sumatera Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, pada Jumat (11/04/2025).

Menurut Ismail Sarlata, laporan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sikap Kapolres AKBP Andre Anas, yang diduga telah merekayasa cerita terkait empat wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Hal tersebut diketahui dari konferensi pers yang disampaikan Kapolres dan Wakapolres pada Rabu (09/04/2025) di ruangan Rupatama Polres Sijunjung.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Andre Anas menyampaikan informasi yang dinilai menyesatkan, yang kemudian dipublikasikan dalam salah satu situs resmi Polri Sumatera Barat. Dalam berita yang terbit pada situs tersebut dengan judul "Polres Sijunjung Gelar Konferensi Pers Tanggapi Dugaan Pemerasan 4 Wartawan Riau di Tanjung Lolo", Kapolres menyatakan bahwa "hingga saat ini belum ada laporan polisi dari pihak korban ke Polres Sijunjung" (paragraf 4), dan "setelah kejadian itu saya sempat bertemu dengan empat korban bersama rekan media dari Riau dan pengacaranya di Polda Sumbar dan mereka sepakat membuat laporan tertulis, tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan polisi dari korban" (paragraf 7). Pernyataan tersebut, menurut Ismail, adalah rekayasa yang tidak sesuai dengan fakta.

Ismail menegaskan bahwa pada kenyataannya, laporan pengaduan (Lapdu) terkait kasus tersebut telah diterima oleh Polres Sijunjung, yang tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Pengaduan (STPLP) nomor: STPLP/44/III/2025/SPKT-RES SJJ, yang diterbitkan pada Rabu (20/03/2025). Surat tersebut ditandatangani oleh Aipda Bobby Refando, Kanit I SPKT dengan NRP 85080997.

Ismail juga menjelaskan bahwa pertemuan yang disampaikan oleh Kapolres dalam konferensi pers, yang mengklaim telah bertemu dengan empat wartawan Riau, sebenarnya merupakan pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta, bersama Dirreskrimum T. Fanani di ruang Wadirreskrimum Polda Sumbar pada Selasa (19/03/2025). Pertemuan ini terjadi sebelum laporan pengaduan diterima oleh Polres Sijunjung.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Ismail Sarlata bersama rekan-rekan media dari Riau, didampingi penasehat hukum dan organisasi wartawan di Padang, melapor ke Propam Polda Sumbar. Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/23/IV/2025/Bagyanduan yang ditandatangani oleh Brigpol Andra Efiendri, S.H., M.M., pada 11 Maret 2025.

Di akhir rilisnya, Ismail Sarlata meminta Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, dan Wakapolres Sijunjung, yang diduga telah menyampaikan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta. Ismail juga mengecam tindakan pemblokiran WhatsApp yang dilakukan oleh Kapolres kepada wartawan dan pengacara dari empat wartawan Riau, yang menghambat mereka dalam menjalankan tugasnya dan mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus.

"Kapolda Sumbar harus segera bertindak dan tidak hanya berjanji. Tindakan tegas terhadap Kapolres dan Wakapolres Sijunjung adalah langkah pertama yang harus diambil untuk menjaga integritas Institusi Polri dan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ada tindakan nyata, laporan dari empat wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana ini akan sia-sia," tegas Ismail Sarlata.

Terkini