Ranperda Transportasi, Pansus DPRD Riau Kumpulkan Masukan di Rohul

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:45:57 WIB
Pansus DPRD Provinsi Riau bahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan kunjungan kerja ke Rohul

Riau, TanahIndonesia.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (23/5/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam substansi Ranperda agar lebih komprehensif dan aplikatif ketika disahkan menjadi Perda tahun 2025.

Rombongan dipimpin langsung wakil keta DPRD Riau, H Budiman Lubis SH, mendampingi Ketua Pansus, Manahara Napitupulu SH MH, Wakil Ketua Pansus, H Adam Syafaat MA, serta anggota Pansus Dodi Nefeldi, SPBU SH, Hj Evi Juliana SE MM, Syamsuri Daris ST MT, dan H Zulhendri SPWK MSi.

Setelah meninjau sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Rohul, rombongan melanjutkan agenda dengan pertemuan bersama pemangku kepentingan di Kantor Camat Kabun Kabupaten Rohul.

"Tidak ada status jalan nasional di Rohul. Seluruh jalan utama yang ada berstatus jalan provinsi dengan total panjang sekitar 438 km di Rohul, ditambah sejumlah ruas jembatan yang menjadi tanggung jawab Provinsi Riau," ungkap Manahara.

Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Riau mengatur sistem transportasi darat, laut, udara, dan rel kereta api yang nantinya pengaturan tersebut sesuai dengan dengan kewenangan pemerintah provinsi.

"Terkait jalan provinsi yang melintasi perbatasan Riau dan Sumatera Utara sepanjang lebih dari 600 km, dimana sekitar 200 km masuk wilayah Sumut, kita mendorong agar statusnya ditingkatkan menjadi jalan nasional. Dengan begitu, pembangunannya bisa menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tegas Manahara.

Kerusakan sejumlah jalan provinsi di Riau juga disebabkan oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat lintas provinsi yang melebihi kapasitas jalan. "Jalan-jalan seperti ini sebaiknya ditingkatkan menjadi jalan nasional agar perbaikannya dapat ditangani pemerintah pusat, sementara provinsi fokus pada pengawasan," lanjutnya.

Manahara juga menyoroti permasalahan kendaraan non-BM (pelat luar Riau) yang beroperasi di jalan status provinsi Riau. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang bagi hasil pajak kendaraan, keberadaan kendaraan luar daerah tersebut beroperasi di Riau namun merugikan Riau dari sisi penerimaan pajak dan kerusakan jalanya.

"Ketika kendaraan non-BM beroperasi di Riau, pajaknya tidak masuk ke daerah kita. Ini perlu menjadi perhatian," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus turut mencatat berbagai masukan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan tampak juga hadir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik dari provinsi maupun kabupaten.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar Ranperda ini menjadi regulasi yang aplikatif dan dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Meski seluruh pasal dalam Ranperda telah dibahas, Pansus DPRD Riau tentang Pengaturan Perhubungan masih membuka ruang diskusi, termasuk dari kalangan pengusaha yang operasionalnya memanfaatkan jalan-jalan provinsi.

Terkait jalur kereta api, Manahara menjelaskan, Ranperda juga mengakomodasi penguatan transportasi rel kereta api guna mendukung pengangkutan Sumber Daya Alam (SDA) seperti Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan hasil hutan dari izin Hutan Tanaman Industri (HTI). **tIND

Terkini