Tuduhan Mark-Up Jalan Desa Bukit Meranti Dibantah, Proyek Sesuai RAB dan Spesifikasi

Jumat, 13 Juni 2025 | 13:41:10 WIB
Pembangunan jalan semenisasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni, Desa Bukit Meranti

Riau, TanahIndonesia.id - Pemerintah Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara tegas membantah isi pemberitaan media online Mitra Mabes yang dirilis pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 17:35 WIB dengan judul "Diduga Mark-up, Pembangunan Jalan Desa Bukit Meranti di Inhu Perlu Diaudit."

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Desa (PPKD) Bukit Meranti, Rusdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Bukit Meranti, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, menyesatkan, dan mengandung unsur fitnah serta hoaks.

"Kami menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan anggaran dalam pembangunan jalan semenisasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni, Desa Bukit Meranti. Tuduhan media Mitra Mabes bersifat sepihak, tidak berdasar, dan merusak reputasi pemerintah desa," tegas Rusdi.

Penjelasan Teknis Dan Realisasi Lapangan

Volume pekerjaan jalan semenisasi sesuai dalam laporan proyek adalah 3 meter x 0,2 meter x 17 meter dengan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp16.044.200, termasuk PPN 11% sebesar Rp1.764.862 dan PPh 1,5% sebesar Rp240.663.

Pelaksanaan di lapangan menunjukkan realisasi sesuai spesifikasi: panjang jalan mencapai 17 meter lebih, yaitu menjadi 17,5 meter, lebar semenisasi 3 meter, dilengkapi sayap jalan 2 meter serta sambungan ke jalan sekolah. Ketebalan semenisasi rata-rata 20 cm, bahkan pada titik-titik tertentu mencapai 40 cm, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan volume maupun kualitas pekerjaan.

Tuduhan Mark-up Tidak Berdasar

Tuduhan mark-up dalam pemberitaan tersebut tidak disertai bukti audit sah atau kajian teknis profesional. Klaim yang menyebut penilaian “sejumlah pihak” tidak merujuk pada lembaga resmi atau independen. Seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, serta regulasi pengelolaan Dana Desa tahun 2025.

Adapun komponen biaya dalam proyek tidak hanya mencakup material beton, tetapi juga:

1. Persiapan dan pembersihan lahan
2. Upah tukang dan pekerja
3. Transportasi material
4. Pengadaan alat kerja dan pelindung keselamatan
5. Pembuatan bekisting
6. Pajak (PPN dan PPh)
7. Biaya Operasional Lain Sesuai Peraturan

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Dan Etika Jurnalistik

Pemerintah Desa menilai wartawan Mitra Mabes tidak profesional dan tidak menjalankan etika jurnalistik, karena tidak pernah melakukan konfirmasi resmi, baik secara langsung maupun tertulis. Klaim bahwa Kepala Desa memblokir komunikasi melalui WhatsApp merupakan spekulasi yang tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan dasar pemberitaan.

Isu Tambalan di Atas Jalan, Manipulatif dan Tidak Benar

Pernyataan dalam berita mengenai "tambalan di atas jalan yang baru dibangun" adalah keliru dan menyesatkan. Proses perawatan pasca pembangunan (maintenance) merupakan bagian dari standar konstruksi, dan tidak bisa dianggap sebagai bukti penyimpangan anggaran.

Komitmen Transparansi Dan Keterbukaan Audit

Pemerintah Desa Bukit Meranti menegaskan komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas. Pemerintah desa siap menerima audit dari lembaga resmi seperti Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan, sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pihak desa menolak keras upaya pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik yang dilakukan melalui pemberitaan tanpa konfirmasi.

"Kami menganggap isi pemberitaan media online Mitra Mabes yang dirilis pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 17:35 WIB dengan judul "Diduga Mark-up, tersebut media Mitra Mabes adalah hoaks, bersifat tendensius, provokatif, serta melanggar hukum. Oleh karena itu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik," tutup Rusdi. **tIND

Terkini