Pekanbaru, TanahIndonesia.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial RS, dan S, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja.
Pada bulan Agustus tahun 2025 Team Berantas BNNP Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada pengiriman paket Narkotika jenis Daun Ganja kering melalui jasa pengiriman Indah Cargo Jl. Garuda Sakti KM 1 Pekanbaru. Kemudian Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol.
C.P. Sinaga, S.I.K, M.H memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan Kebenaran Informasi tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 08 agustus 2025 Team yang dipimpin oleh Penyidik Madya BNNP Riau Kombespol. Berliando, S.I.K beserta anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang akan dijadikan tempat mengirim barang Narkotika jenis Ganja serta melakukan koordinasi dengan petugas Indah Cargo.
Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 09.40 Wib Team berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial RS dan S beserta barang bukti berupa 1 (satu) Buah kardus Warna Coklat yang didalamnya terdapat 23 (Dua Puluh Tiga) paket yang terbungkus dengan lakban coklat yang masing masing paket berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Kemudian Tim Melakukan Interograsi terhadap kedua pelaku dimana didapat keterangan bahwa Kedua Pelaku juga masih menyimpan Daun Ganja Kering Lainnya di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN SUSKA RIAU, lalu Tim langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak kampus dan berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika lainnya yang disembunyikan diatas atap Gedung PKM UIN SUSKA berupa 1 (satu) Buah kardus Warna Coklat yang didalamnya terdapat 30 (Tiga Puluh) paket yang terbungkus dengan lakban coklat yang masing masing paket berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) Buah Kardus Warna Coklat yang terbungkus dengan 1 (Satu) Buah Karung Plastik yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket yang terbungkus dengan lakban coklat yang masing masing paket berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Setelah menemukan kembali Narkotika tersebut Tim membawa Para pelaku dan barang bukti menuju Kantor BNNP Riau untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut dan didapat keterangan bahwa :
Tsk I (Pertama) RS didapat keterangan bahwa Benar pelaku telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja kering dimana Pelaku melakukannya atas perintah rekannya A dan M, Pelaku telah 3 (Tiga) kali melakukan Perbuatan yang sama yang dilakukan Pelaku sejak Bulan Mei tahun 2025 yang mana Pelaku melakukannya dengan tujuan akan mendapatkan Upah sebesar Rp 200.000.
Pelaku menerima Daun ganja kering tersebut sebelum ditangkap yaitu pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sebanyak 70 Bungkus dengan berat sekitar 70 Kg yang mana Daun Ganja Kering tersebut dijemput dan diambil dari Daerah Panyabungan, Kab. Madina, Provinsi Sumatera Utara dan Pelaku menjelaskan yang telah menjemput Daun Ganja kering tersebut adalah M dan J atas Perintah dari Pelaku yang diperintahkan Pelaku Pada hari Rabu Tanggal 06 Agustus 2025, yang mana Daun Ganja Kering tersebut dijemput dengan menggunakan alat transportasi berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna Hitam, Pelaku menerangkan bahwa ia menerima Daun Ganja Kering tersebut di Dalam Areal Kampus UIN SUSKA RIAU dimana setelah menerima Narkotika tersebut Pelaku menyimpannya diatap Gedung PKM, yang mana Pelaku serta Rekannya Membagi-bagi Paket Daun Ganja Kering tersebut diatas Gedung tersebut dengan rincian sebanyak 23 Paket akan dikirim Daerah Tangerang Selatan, sebanyak 40 Paket akan dikirim ke Daerah Palembang, 4 Paket diberikan kepada M dan J sebagai upah penjemputan Daun Ganja Kering, 3 Paket telah Dijual Pelaku kepada Rekannya B dan S dengan Harga Rp 1.500.000 setiap paketnya, dan Pelaku menyimpan dan mengendalikan Peredaran Daun Ganja kering tersebut di Areal Kampus UIN SUSKA RIAU dikarenakan Pelaku berpendapat Areal Kampus merupakan areal yang aman dan tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum dimana Pelaku merupakan Mantan Mahasiswa di Universitas tersebut.
Tsk II (Kedua) S didapat keterengan bahwa benar pelaku telah melakukan Tindak Pidana narkotika Jenis Daun Ganja kering dimana Pelaku melakukannya atas Perintah rekannya RS dengan peran sebagai orang yang membantu dan Bersama sama dengan RS untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran daun Ganja kering tersebut dari areal kampus UIN SUSKA RIAU yang mana Pelaku sudah 2 (Dua) kali melakukan Perbuatan yang sama yang dilakukannya sejak bulan Juli tahun 2025 dimana pelaku melakukannya dengan mendapatkan upah dari RS sebesar Rp 2.000.000 dan upah tersebut akan didapat pelaku setelah keseluruhan Paket Daun Ganja kering tersebut berhasil habis dijual maupun dikirimkan Kembali kepada orang lain, dimana Pelaku juga merupakan mantan mahasiswa di universitas tersebut dan Pelaku menerangkan bahwa Pelaku ditangkap oleh Personil BNNP Riau di Loket Indah Cargo pada saat pelaku Bersama sama rekannya hendak mengirimkan Paket Daun Ganja Kering sebanyak 23 Paket dengan tujuan pengiriman Daerah Tangerang Selatan, Banten.
Modus Operandi Tersangka dalam melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara mengirimkan paket Narkotika jenis Daun Ganja kering kepada penerima melalui Jasa Pengiriman Indah Cargo Jaringan antar Provinsi, Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa, dimana Tersangka memanfaatkan areal dan Fasilitas Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau untuk menyimpan dan mengendalikan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering.
Menyikapi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering yang melibatkan mantan mahasiswa dan memanfaatkan area kampus sebagai tempat penyimpanan, Plt Kepala BNN Provinsi Riau, Kombespol. C.P. Sinaga, S.I.K, M.H mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan Kampus Bersinar (Bersih Narkoba).
"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar yang menjadi kebanggaan seluruh mahasiswa, dosen, dan masyarakat," tegas Plt Kepala BNNP Riau.
Beliau juga menekankan pentingnya keberanian untuk mencari bantuan melalui program rehabilitasi.
"Bagi mahasiswa atau siapa pun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika, jangan tunggu sampai terlambat. Datanglah ke BNN untuk mengikuti program rehabilitasi. Ini adalah langkah berani demi menyelamatkan masa depan Anda. Tidak ada stigma, yang ada hanyalah kepedulian untuk memulihkan," tambahnya.
BNN Provinsi Riau mengajak seluruh kampus, organisasi mahasiswa, dan pihak terkait untuk membentuk jejaring penggiat anti narkoba, meningkatkan pengawasan lingkungan kampus, serta mengedepankan edukasi bahaya narkotika di kalangan mahasiswa.
? Barang Bukti : Narkotka Jenis Daun Ganja Kering sebanyak 63 Bungkus dengan berat bruto sekitar
63 (Enam Puluh Tiga) Kilo Gram.
? TSK : RS, dan S.
? TKP : -
Loket Indah Cargo Jl. Garuda Sakti KM.1 Kel.Simpang Baru Kec.Bina Widya Kota Pekanbaru Provinsi
Riau. -
Gedung PKM Universitas Islam Negeri SULTAN SYARIF QASIM RIAU di Jl.HR Soebrantas Kel. Air
Putih Kec.Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau
? Pasal : Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th
2009 Tentang Narkotika.(**)