TanahIndonesia.id - SUDAH jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. Anak muda yang prihatin akan nasib seseorang atau sahabat, yang mendapat kemalangan berganda. Betapa tak iba, setelah orang itu terjatuh, pecahan kaca yang menunggu di bawah. Dua kali terhukum berat dan fatal pula.
Tapi slogan ini sering terjadi. Banyak yang mengalaminya. Salah satunya, adalah Risnandar Mahiwa, Pejabat Walikota Pekanbaru. Setelah dia ditangkap tangan (OTT) ngambil uang rakyat, dituntut penjara selama 5,5 tahun. Masyarakat pun, tak ada pula yang mengingat kebaikannya. Bisa jadi pula, saat dia meringkuk di penjara, tak ada yang mengunjunginya.
Nasib, memang tak ada yang tahu. Begitu Risnandar ditunjuk jadi pejabat, semua orang berebut untuk bersalaman bahkan foto bersama. Bahkan di masjid-masjid yang dibantu pembangunan dan operasionalnya oleh Kota Pekanbaru, mengucapkan selamat datang pada Risnandar. Di satu masjid, yang dikunjunginya, ada pula yang bershalawat Badar. Shalawat yang disampaikan ketika Nabi Muhammad SAW menang perang.
- Baca Juga PCNO, Pengabdian dan Kisruh Organisasi
Kini Risnandar, sudah tak dikenang lagi. Tak ada foto bersama atau shalawat sanjungan. Masyarakat pun, tak lagi bercerita tentang kesopanan dan keramahannya. Senyumnya yang menawan ketika menerima tamu, hilang tertelan waktu. Dia lesap seperti awan disapu angin. Lalu, turunlah hujan deras yang menghanyutkan segalanya.
Risnandar Mahiwa adalah Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru. Bersama petugas lainnya, dia disangkakan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintahan Kota. Bukti yang ditemukan, disita berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.
Uang tersebut ditemukan sebesar Rp1,39 miliar di rumah dinas wali kota, Rp2 miliar di Jakarta rumah pribadi Risnandar. Beberapa lainnya juga ditemukan di rumah pejabat kota, yang diduga sekongkol dengan Risnandar. Awalnya, dia menolak tuduhan ini. Tapi ketika ditanya uang apa yang tersimpan di rumahnya, dia tak bisa berkelit. KPK malam itu juga langsung mencokoknya.
Hancurlah semua karir yang dibangunnya sejak muda. Pengalamannya yang panjang di pemerintahan, hilang. Keluarganya menangis tak henti-henti. Risnandar yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam bertugas, runtuh terjerembab di mata publik.
Masuk dalam Jebakan
Sejumlah media menyebut, Risnandar Mahiwa lahir di Luwuk pada 6 Juli 1963. Ia menyelesaikan pendidikan gelar Diploma 4 di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2006 dan gelar Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2009.
Dia memulai karir sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) 2010-2011. Dedikasinya sebagai lurah lumayan manis, hingga membawa Risnandar menduduki berbagai posisi strategis. Sampai akhirnya dia masuk ke jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Pelaksana atau Staf Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan tahun 2011-2012.
Karirnya terus berlanjut, sampai naik jabatan menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan. Tahun 2016-2018, dia menjadi Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Kemudian (2018) pindah jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Sejak 2021, Risnandar dipercaya menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan selama setahun. Pada tahun 2022 sampai tertangkap KPK, dia masih menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri. Dan, 22 Mei 2024, dia dikukuhkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Dia dilantik dengan resmi dihadiri masyarakat dan warga Sulteng yang ada di Riau.
Warga Sulawesi Tengah yang ditemui di Pekanbaru, mengaku bangga ada anak Sulteng bisa memimpin warga Ibukota Provinsi Riau. "Tuhan mengirim Risnandar Mahiwa ke Pekanbaru. Kami bangga, walau dia hanya Pj Walikota. Alhamdulillah," kata seorang di antaranya. Tapi ketika diminta komentar mereka bahwa Risnandar ditangkap KPK, mereka sangat terkejut dan kaget. "Pasti dia dijebak," tambahnya. Tapi tidak menjelaskan dijebak oleh siapa.
Terbukti Makan Uang Rakyat
Majelis hakim PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya membuktikan Risnandar bersalah melakukan korupsi. Ketua majelis Hakim Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025), menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. "Terdakwa terbukti korupsi," tegas Hakim Delta. Hakim juga menghukum Risnandar untuk membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Ada pula pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih. Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan terdakwa Risnandar dan istrinya, sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan saja. Jika sisa uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita jaksa. .
Atas putusan ini, Risnandar Mahiwa bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum banding. Tapi apapun yang dipikirkan Risnandar, hukum tetap berlaku. Iya sudah nyata bersalah dan melakukan korupsi. Masyarakat Pekanbaru pun sudah tahu, bahwa Risnandar melakukan kejahatan yang sangat hina dan terhina.
Rekan sekongkolan Risnandar, Indra Pomi, yang menjabat sebagai Sekda Kota, dituntut lebih berat 6,5 tahun. Tuntutan ini, karena Indra sama-sama dinilai korupsi untuk memakan uang rakyat. Sebelumnya beredar isu bahwa Risnandar dijebak untuk melakukan korupsi oleh Indra Pomi. Karena itu, timbullah dugaan dari warga Sulteng di Riau, bahwa Risnandar memang sudah masuk jebakan. Tapi apapun bentuk jebakan yang dimainkan Indra, yang pasti Risnandar ikut berselancar di dalamnya.
Apapun dugaan masyarakat, termasuk warga Sulawesi Tengah itu, kini keduanya masih ditahan KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Terakhir meski hukuman Risnandar divonis 5,6 tahun dari 6,1 tuntutan, tapi keduanya dipastikan masuk penjara. Tidurlah di lantai sel yang dingin berdua. Istirahatlah di sana beberapa tahun ke depan. Meski masyarakat Pekanbaru sudah melupakan mereka, lupakan pula semua puja dan puji sebelumnya. ***
Dheni Kurnia; Adalah Pemimpin Redaksi Harian Vokal Riau dan Vokalonline.com. Dia juga Ketua JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Provinsi Riau.