PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Pemko Pekanbaru sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT ICE Victory Riau (IVR), perusahaan asal Tiongkok, pada 17 Juni 2025 silam.
Penandatanganan langsung dilakukan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dengan Presiden Direktur PT IVR, Huang Jianjian.
Diketahui, kerja sama ini dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.
Hanya saja, ternyata kerjasama ini memiliki kelemahan yang begitu banyak.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH mengakui, banyak kelemahan hukum kerja sama tersebut, serta berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.
Apalagi kerja sama ini mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang justru merupakan dasar hukum utama setiap penyelenggaraan kerja sama daerah.
"Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru. com, Rabu (19/11/2025).
Lebih dari itu, politisi senior ini juga mempertanyakan penunjukan langsung PT IVR sebagai mitra kerja sama Pemko.
Sebab, di dalam Perda mengatur pemilihan mitra, harus dilakukan melalui seleksi yang transparan, bukan penunjukan sepihak.
“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.
Selain itu, Roni Amriel juga menyinggung MoU yang berlaku selama 5 tahun.
Padahal, amanat Perda secara tegas membatasi jangka waktu MoU hanya 1 tahun.
Kondisi ini lah yang dinilai sebagai pelanggaran hukum yang nyata, sehingga bisa melemahkan legalitas seluruh kerja sama tersebut.
Selain jangka waktu, Roni Amriel yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga menyoroti, bahwa tidak adanya studi kelayakan, inventarisasi aset, dan kajian teknis yang diwajibkan oleh Perda sebelum MoU ditandatangani.
“Kita bicara soal pengelolaan TPA, yang merupakan aset daerah strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana kajian lengkapnya. Kita kan tidak tau apakah ada atau tidak. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD, sebagaimana yang diatur di dalam Perda. Ini praktik administrasi yang sangat tidak sehat,” sebutnya.
Karena banyaknya penyimpangan dan kelemahan dalam MoU tersebut, masih keterangan Roni Amriel, Komisi IV mengagendakan pemanggilan OPD terkait Pemko Pekanbaru, untuk memberikan penjelasan formal.
Sebab, Pemko sudah mengabaikan kewajiban untuk melibatkan DPRD, yang sebenarnya sudah diatur di dalam Perda.
Bahwa kerja sama yang menyangkut aset daerah dan dampak publik harus dibahas bersama DPRD.
"Ini kita pertanyakan, mengapa itu tidak dilakukan. Tentunya ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru perlu tahu, bahwa DPRD tidak menolak inovasi pengolahan sampah. Namun semua langkah harus dilakukan secara benar dan taat hukum.
Bahkan DPRD sangat mendukung teknologi dan investasi. Tapi inovasi tidak boleh menginjak aturan yang ada.
Pemerintah harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum.
"Perlu dicatat, kita di DPRD akan terus mengawasi ketat proses ini, plus meminta Pemko melakukan koreksi. Termasuk kemungkinan revisi atau addendum MoU, agar sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian di kemudian hari, tidak ada konsekuensi hukum yang membatalkan perjanjian kerja sama," terangnya.(adv)**