Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari: Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Main Mata

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:59:01 WIB

MERANTI, TanahIndonesia.id - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fadli, menyampaikan sikap tegas dan keras terhadap proses penanganan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia meminta Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti benar-benar menegakkan hukum secara objektif, adil, dan berintegritas, tanpa adanya praktik “bermain mata” dalam bentuk apa pun.

Menurut Fadli, perkara yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak bukanlah kasus biasa, melainkan kejahatan serius yang dampaknya bersifat jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.

“Ini bukan perkara ringan. Ini menyangkut masa depan seorang anak, trauma seumur hidup, dan rasa keadilan masyarakat. Karena itu saya minta, dan saya tegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada kompromi, jangan ada perlakuan istimewa, dan jangan ada ruang sedikit pun untuk permainan di balik layar,” kata Fadli kepada wartawan pada 1 Februari 2026.

Fadli menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang telah dan sedang berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sikap diam apabila nantinya ditemukan kejanggalan atau indikasi ketidakadilan dalam proses persidangan.

“Saya hormati proses hukum, saya percaya aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan. Tetapi penghormatan itu tidak berarti kami menutup mata. Jika dalam perjalanan perkara ini ada indikasi hukum berjalan berat sebelah, atau tidak berpihak pada keadilan korban, maka saya pastikan JMSI Meranti tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Lebih jauh, Fadli menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai ke putusan akhir pengadilan. Ia bahkan secara terbuka menyatakan kesiapan dirinya untuk pasang badan secara total demi memastikan keadilan ditegakkan.

“Kalau memang nanti saya harus berdiri paling depan, saya siap. Kalau harus berhadapan dengan siapa pun, saya siap. Bahkan kalau harus mengorbankan diri saya sekalipun, saya siap. Prinsip saya satu, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, khususnya dalam kasus pencabulan anak,” ujar Fadli dengan nada tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir keadilan masyarakat, sehingga hakim dan jaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi hukum dari segala bentuk intervensi kepentingan.

“Pengadilan itu tempat masyarakat berharap keadilan. Kalau benteng terakhir ini runtuh, maka kepercayaan publik juga runtuh. Karena itu saya minta PN Bengkalis dan Kejari Meranti betul-betul menjaga integritas, profesionalitas, dan nurani dalam menangani perkara ini,” lanjutnya.

Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Diketahui, perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial (MJ) kini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, yang ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga perbuatan cabul dilakukan terhadap korban perempuan berusia 7 tahun di kediaman pelaku. Dugaan tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat kondisi korban yang lemas dan memperoleh keterangan dari korban serta saksi keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Ajakan Kawal Proses Hukum

Menutup pernyataannya, Fadli mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, serta pemerhati perlindungan anak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum, agar perkara ini tidak berhenti pada formalitas hukum semata.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Jangan sampai korban dikhianati oleh sistem hukum. Saya minta, dan saya tegaskan sekali lagi, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.(Bom)

Terkini