DUMAI, TanahIndonesia.id - Pembabatan hutan di Batu Teritip Sungai Sembilan Dumai sekan tidak tersentuh hukum di karenakan sejumlah pejabat penting diduga telah menerima upeti dari mafia perambah hutan.
Beredar bukti pengiriman melalui bank dari salah seorang pengurus mafia perambah hutan ke sejumlah pejabat penting di kota Dumai. " Ini bukti pengiriman dari pengurus mafia hutan di Sungai Sembilan ke beberapa oknum aku kirimkan ke abang ya, " ujar salah seorang warga Dumai yang tak ingin namanya disebutkan ini melalui WhatsApp, Kamis (14/5/2026).
Beberapa bulan terakhir masyarakat seakan bebas melakukan perambahan hutan yang masih status kawasan hutan Negara, bahkan merubah alih fungsikan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Informasi terakhir di peroleh dari laporan warga di Batu Teritip, alat berat sangat bebas beroperasi untuk pembuatan kanal dan steking lahan garapan kelompok tani yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Dugaan sementara didaerah Batu Teritip telah terjadi bisnis mafia jual beli lahan kawasan negara. Aparat pemerintahan juga tidak berkutik dan tidak sanggup melakukan pencegahan di kelurahan tersebut.
Warga masyarakat RT 08 dan RT 13 Batu Teritip sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke Polres Dumai, namun hingga saat ini belum ada perkembangan dan tindak lanjut dari penegakan hukum di lokasi lahan kawasan hutan tersebut.
Seorang warga inisial (JS) yang sempat di kutip keterangan perihal kerusakan hutan di Batu Teritip mengatakan ke awak media, sudah berbulan bulan bahkan tahunan pembiaran mafia tanah negara tersebut. Diduga pelakunya insial UWJ, HAR dan RIT, bahkan mereka mengatasnamakan Gapoktan dan menjual nama pejabat orang nomor satu di kota Dumai.
Persoalan perambahan kawasan hutan di Batu Teritip turut juga jadi sorotan dari pemerhati lingkungan dan konservasi hutan, yakni Ahmad Rajali Hs, Ketua DPD MASPERA LKLH Kota Dumai ( Masyarakat Peduli Agraria dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) kota Dumai.
Ia menyampaikan, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan dan mangrove di kota Dumai, Riau. " Ini salah satu indikasi lemahnya aparat penegak hukum di bidang lingkungan dan kehutanan, " ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap memproses laporan masyarakat khususnya di bidang kejahatan kehutanan di kota Dumai yang konon langsung dari laporan warga yang berada di lokasi.
" Penggarap lahan menggunakan alat berat sangat bebas melakukan pelanggaran tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ini wajib di tindak lanjuti oleh kepolisian Polda Riau. Jangan nanti ada anggapan warga masyarakat, kerusakan hutan di Batu Teritip turut juga di dukung oleh aparat penegak hukum, " tutupnya.(**)