Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Datangnya dari Polda Riau

Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02:12 WIB

Meranti, TanahIndonesia.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan oleh bagian tidak pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Kamis (18/6/2026).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait pengangkutan atau penguasaan hasil hutan berupa arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

" Benar Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu S alias T, B aliasCC, dan M alias A, Perkara ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Aufiq Pratama, S.H., M.H Kepada Dalam Pers Rilisnya.

Aldo juga menjelaskan, terkait adanya dugaan kegiatan pengangkutan dan/atau penguasaan hasil hutan berupa arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026, saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terhadap kegiatan pemuatan arang bakau ke dalam Kapal Motor ALDAN II GT 29, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan yang sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Nota Angkutan, maupun dokumen perusahaan yang sah "Terhadap hal tersebut, para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan  dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasi Pidum.

Aldo juga mengatakan, Dari perkara tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain Kapal Motor ALDAN II GT 29, ribuan karung berisi arang bakau, kayu bakau, serta beberapa unit handphone yang berkaitan dengan perkara.

" Dan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan atau dan UndangUndang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah,dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Menurut Aldo pula, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan segera mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi perkara untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen untuk melaksanakan tugas penuntutan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dengan tetap berpedoman pada arahan pimpinan, serta, menjalankan setiap proses secara sungguh-sungguh, hati-hati, profesional, objektif, dan berintegritas," bebernya.

Ia menambahakan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengangkutan, penguasaan, pemanfaatan, maupun perdagangan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

"Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutupnya.(Bom)

Terkini