Meski Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penjarahan TBS di Kebun Agrinas Rakit Kulim Masih Berlanjut

Kamis, 02 Juli 2026 | 22:50:20 WIB

INDRAGIRI HULU, TanahIndonesia.id - Dugaan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal kebun Agrinas Palma Nusantara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disebut masih terus berlangsung meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diterima Polres Indragiri Hulu dengan Nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 26 Juni 2026. Dalam laporan itu, pelapor menyebut sejumlah nama sebagai pihak terlapor, yakni Nasrun Sitepu, Abdi, Lupi, Heri, dan Kemes.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, hingga Kamis (2/7/2026), aktivitas pengambilan TBS tanpa izin masih terjadi di sejumlah areal kebun, terutama pada Blok B3 dan Blok B4. Perusahaan menduga buah sawit yang dipanen tidak hanya TBS yang telah matang, tetapi juga buah yang belum memenuhi standar panen. Volume kerugian yang ditaksir disebut mencapai ratusan ton.

Kebun tersebut merupakan eks areal PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara. Pengelolaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage).

Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah SE, mengatakan aktivitas yang diduga sebagai penjarahan dalam dua pekan terakhir tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurut dia, para pelaku disebut beraksi secara terbuka sehingga mengganggu operasional perusahaan.

Hermansyah juga mengklaim para pekerja perusahaan mengalami intimidasi saat berada di lokasi kebun. Akibatnya, sebagian pekerja memilih meninggalkan areal kerja karena merasa tidak aman. Selain itu, TBS yang telah dipanen oleh pekerja perusahaan disebut ikut diambil oleh kelompok yang dilaporkan.

"Seluruh bukti yang kami miliki sudah diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu. Saat beraksi mereka juga diduga membawa senjata tajam. Bahkan TBS hasil panen pekerja perusahaan ikut diambil," kata Hermansyah.

Menurut dia, perusahaan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas operasional di kebun dapat kembali berjalan normal serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hulu melalui Aiptu Misran SH sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan penjarahan TBS di areal kebun yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara.

"Benar, laporan tersebut sedang ditangani. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Intinya, proses hukum atas laporan tersebut sedang berjalan," ujar Misran pada Senin (29/6/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(**)

Terkini