Diduga 15 rakit Dompeng PETI dilokasi Banyuwangi Desa setiang masih beroperasi,Warga Desak Kapolsek Kuantan Mudik Tindak Tegas

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:39:11 WIB

KUANTAN SINGINGI, TanahIndonesia.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diduga masih beroperasi hingga Senin (06/07/2026). 

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat dan desakan agar aparat kepolisian, khususnya Polsek Kuantan Mudik, segera mengambil tindakan tegas dan berkelanjutan.

Berdasarkan pantauan dan informasi warga di lapangan, sejumlah titik penambangan menggunakan rakit dompeng sebanyak 15 rakit Dompeng masih terlihat aktif di desa setiang yang disebut dengan lokasi Banyuwangi oleh warga setempat.

Warga menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung lama dan berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan. Sungai keruh, tanah longsor, serta rusaknya ekosistem menjadi keluhan utama masyarakat.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami minta kepada Bapak Kapolsek Kuantan Mudik yang baru agar PETI di Setiang ini ditindak tegas. Jangan sampai pembiaran terus terjadi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (06/07/2026).

Warga juga berharap Satuan Tugas (Satgas) Terpadu PETI yang telah dibentuk Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu dapat bekerja maksimal, tidak hanya sebatas razia seremonial.

Masyarakat menilai penertiban PETI harus dilakukan tanpa pandang bulu dan menyasar para pemilik modal serta pengendali lapangan. 

Hal ini penting agar efek jera tercipta dan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi setelah razia selesai.

“Kami tidak butuh razia yang hanya pindah lokasi. Kami butuh penindakan hukum yang nyata sampai ke pemodalnya,” tegas warga.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:  

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terutama pada pasal yang mengatur tentang pencemaran dan perusakan lingkungan yang dapat dipidana penjara dan denda.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kerusakan lingkungan akibat PETI akan menjadi beban bagi generasi mendatang jika tidak segera dihentikan.(**)

Terkini