Riau, TanahIndonesia.id - Polemik kebun eks PT Wahana Mandiri Indonesia (WMI) seluas sekitar 800 hektare di Payarumbai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, memasuki babak panas. Budi Nurhayati Aliasyahnas, yang mengaku sebagai Asisten Umum eks PT WMI, terang-terangan menolak pengelolaan oleh mitra Agrinas dan bahkan menyatakan menantang Presiden Prabowo Subianto bubarkan Satgas PKH dan Agrinas.
Sebagai asisten umum kebun PT WMI, secara terbuka menolak rencana pengelolaan kebun seluas sekitar 800 hektare melalui skema kerja sama operasi (KSO) bersama mitra Agrinas Palma Nusantara.
Tak tanggung-tanggung, Budi bahkan menyatakan siap menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan keberadaan Agrinas dalam pengelolaan kebun tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat bertemu pihak PT Riau Palma Perkasa (RPP), Kamis (6/8/2026), yang datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan survei kebun eks PT WMI dengan luasan lebih kurang 800 ha.
"Saya tantang Presiden Prabowo. Nanti saya temui Prabowo untuk membubarkan Satgas PKH dan Agrinas, bikin resah saja" ujar Budi dalam pertemuan tersebut.
Budi Nurhayati Aliasyahnas ini mengklaim, sikap penolakan tersebut bukan semata-mata keputusan pribadi. Menurutnya, mendapatkan arahan dari pemilik kebun eks PT WMI yang berada di Jakarta.
Sebagai asisten umum PT WMI, dirinya juga mengklaim persoalan terkait Satgas PKH yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI telah diselesaikan oleh pihak pemilik kebun di tingkat pusat.
"Semua urusan dengan Satgas PKH dari Kejaksaan dan TNI yang bertugas sudah diselesaikan oleh pemilik eks PT WMI di Jakarta," kata Budi.
Sebagai pekerja kebun kelapa sawit PT WMI, bahkan menyebut persoalan Penertiban kawasan hutan terhadap kebun tempatnya bekerja tidak mengganggu PT WMI dalam melakukan mengelolan.
"Kami menolak Agrinas melakukan pengelolaan kebun WMI ini. Kami tidak butuh KSO. Bos kami di Jakarta sudah selesaikan urusan dengan Satgas PKH di pusat. Kami tetap mengelola kebun atas nama PT WMI," tegas Budi Nurhayati Aliasyahnas.
Dalam kesempatan itu, Budi juga mengklaim sekitar 60 orang tenaga kerja yang selama ini bekerja di kebun eks PT WMI masih bertahan dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Budi juga menyatakan lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut diperoleh melalui proses jual beli tanah masyarakat dan menurutnya tidak terdapat konflik dengan masyarakat di sekitar areal perkebunan.
"Seluruh tanah yang ditanami kelapa sawit bersumber dari jual beli dan tidak ada konflik kebun WMI dengan masyarakat setempat Luasannya sekitar 800 hektare," jelasnya.
Namun, di tengah penolakan tersebut, sejumlah pekerja PT WMI dilokasi kebun 800 ha, meminta identitasnya dirahasiakan justru menyatakan sikap berbeda bahkan mendukung pengelolaan kebun dilakukan KSO mitra Agrinas.
Pekerja tersebut mengaku dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pengelolaan baru apabila dilakukan sesuai prosedur. "Kalau kami ikut saja, yang penting tetap bekerja," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa di tingkat pekerja, persoalan utama bukan semata soal siapa yang mengelola kebun, melainkan kepastian keberlanjutan pekerjaan mereka.
PT RPP: Datang untuk Survei, Bukan Mengambil Alih Secara Sepihak
Sementara itu, Manager Operasional PT Riau Palma Perkasa (RPP) mitra Agrinas, Zulpen Zuhri SE, membantah jika kedatangannya ke lokasi kebun 800 ha eks PT WMI bertujuan melakukan pengambilalihan secara sepihak.
Menurut Zulpen, pihaknya datang untuk melakukan survei, peninjauan kondisi kebun sekaligus bertemu dengan pihak yang masih melakukan kegiatan di areal kebun dengan mengelola areal 800 ha eks PT WMI.
"Kedatangan kami selain survei, juga untuk menanyakan apakah eks pekerja PT WMI dapat bergabung dan melanjutkan pekerjaan dalam pengelolaan kebun yang dilakukan PT RPP sebagai mitra Agrinas," terang Zulpen.
Namun, menurut Zulpen, rencana tersebut mendapat penolakan dari Budi Nurhayati Aliasyahnas yang mengaku sebagai Asisten Umum PT WMI. Penolakan tersebut, kata Zulpen, akan menjadi bahan laporan resmi kepada pihak terkait.
"Terkait penolakan PT Riau Palma Perkasa sebagai mitra Agrinas yang hendak melakukan pengelolaan kebun 800 ha eks PT WMI, kami akan menyampaikannya secara resmi kepada Agrinas," tegas Zulpen.
Tak berhenti di situ, Zulpen juga menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Budi Nurhayati Aliasyahnas kepada Polres Inhu.
"Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Polres Inhu untuk mendapatkan kejelasan secara hukum," pungkasnya.
Kini, polemik kebun eks PT WMI seluas sekitar 800 hektare tersebut memasuki babak baru. Di satu sisi, pengelola lama menyatakan menolak pengelolaan melalui Agrinas dan mengklaim persoalan dengan Satgas PKH telah selesai. Di sisi lain, mitra Agrinas menyatakan memiliki kepentingan untuk menjalankan pengelolaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertanyaan besarnya, siapa yang memiliki kewenangan sah untuk mengelola kebun tersebut setelah penertiban kawasan hutan, dan bagaimana nasib puluhan pekerja yang menggantungkan hidup dari perkebunan itu? **tIND/tim