PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Sekdaprov Riau, diwakili Kadis Pariwisata Provinsi Riau, Tekad Parbatas Setia Dewa, S.T., M.T secara resmi membuka acara kerjasama antara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau dalam rangka Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu serta melakukan penandatangan Memorandum of Understanding(MoU) bersama pihak Cabang BTN Pekanbaru di hotel Mutiara kota Pekanbaru, Selasa(11/8/26)
Dalam acara tersebut, Ketua PHRI Riau, Ir Nofrizal, MM bersama Kepala Cabang BTN Pekanbaru, Endra Wijayanto secara bersama-sama melakukan penandatangan MoU yang disaksikan oleh Ketua DPD IHGMA Provinsi Riau, Dwi Sutrisno, Kepala Direktur Ditpamobvit Polda Riau, Kombes Pol. Suherman Zein, S.H., M.H, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau.
Usai MoU, juga dilakukan pemaparan serta diskusi dengan pemateri Kepala Direktur Ditpamobvit Polda Riau, Kombes Pol. Suherman Zein, S.H., M.H, terkait pentingan informasi Risk Assessment kepada semua tamu, baik dari pihak manajemen perhotelan di Riau juga pihak pemerintah kabupaten dan kota.
Ketua panitia, Dwi Sutrisno menjelaskan, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan sinergi antara BPD PHRI Riau dengan Direktorat Ditpramovit Polda Riau dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan sistem manajemen pengamanan pada sektor hotel dan restoran," ungkap Dwi Sutrisno
Sementara itu Kepala Direktorat Ditpramovit Polda Riau, Kombes Pol. Suherman Zein, S.H., M.H menjelaskan, Dimana kegiatan kerjasama dengan PHRI Riau dalam rangka mengedepankan informasi dan Sosialisasi sistem Risk Assessment atau analisis resiko pada suatu kegiatan atau ivent yang akan dilaksanakan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah ataupun non pemerintah. Jadi, setiap kegiatan diperkukan analisis resiko yang selama ini sudah diatur didalam Kepres, Perkap dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan pada 9 Juni 2026 dan berlaku sejak 17 Juni 2026," ungkap Suherman Zein.
Tekad Parbatas Setia Dewa mewakili Sekdaprov Riau mengatakan, kami memberikan apresiasi kepada PHRI Riau yang telah mengelar kerjasama dengan Direktorat Ditpramovit Polda Riau khususnya dalam membangun dan meningkatkan rasa aman pada setiap ivent atau acara pariwisata serta memberikan rasa aman bagi wisatawan yang datang di Riau yang sekaligus meningkatkan pengamanan objek vital di Riau. Namun semua itu, juga perlu dukungan dari semua pihak," ujar Tekad.
Ketua PHRI Provinsi Riau, Ir Nofrizal, MM menjelaskan, penandatanganan MoU PHRI Riau dengan pihak Cabang BTN Pekanbaru adalah kepemilikan rumah terutama bagi karyawan hotel dan sekolah-sekolah pariwisata. Selain kepemilikan perumahan, ada juga fasilitas pembiayaan dengan kredit, sehingga dunia usaha dalam bidang pariwisata bisa terbantu.
"Kami pastikan ini penting untuk mencegah potensi gangguan, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Riau," kata Nofrizal.
Disampaikan, hotel adalah satu objek yang memiliki aktivitas tinggi, karena kerap menjadi lokasi berbagai kegiatan.
“Tentu setiap kegiatan itu mengandung risiko. Karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah risiko yang mungkin terjadi,” tambah Nofrizal.
Menurut Nofrizal, penerapan manajemen risiko bukan sekadar kewajiban. Namuni bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada tamu.
“Kalau keamanan dan kenyamanan bisa kita jaga, tentu kepercayaan wisatawan juga semakin meningkat,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya mendorong agar standar pengamanan diterapkan pada berbagai kegiatan outdoor, tidak hanya di hotel. Ini untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap Provinsi Riau.
Selain keamanan, PHRI Riau juga mendorong dukungan pembiayaan bagi pelaku sektor pariwisata.
Nofrizal berharap perbankan, termasuk Bank BTN, dapat membantu akses pembiayaan usaha serta kepemilikan rumah bagi karyawan hotel dan pekerja sektor pariwisata.
“Kalau bisa dimanfaatkan untuk mendukung usaha pariwisata, tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Riau Kombes Pol Suherman Zein menambahkan, setiap penyelenggara kegiatan perlu melakukan risk assessment, sebelum event dilaksanakan.
Analisis resiko diperlukan untuk mengetahui potensi gangguan, sehingga langkah pengamanan dapat disiapkan secara tepat.
“Risk assessment atau analisis risiko ini kita akan mempopulerkan, bagaimana suatu daerah atau suatu kegiatan yang memerlukan risk assessment, untuk menilai dampak risiko yang mungkin terjadi pada saat event atau kegiatan itu diselenggarakan,” papar Suherman.
Pengamanan kegiatan memiliki landasan hukum, tidak hanya berlaku bagi objek fisik, tapi juga kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Satu yang menjadi perhatian adalah Pacu Jalur.
“Kegiatan-kegiatan yang banyak diselenggarakan oleh kabupaten-kabupaten kota, khususnya kegiatan kebudayaan maupun kegiatan nasional seperti yang dalam waktu dekat ini Pacu Jalur, kita harus melakukan risk assessment seperti ini,” sebutnya.(Rls/bn/***)