Pasir Pengaraian – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu beserta jajaran bersama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu mengadakan pertemuan dalam rangka Transformasi Layanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat implementasi transformasi layanan pertanahan dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu terus berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Transformasi pelayanan pertanahan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, serta memastikan implementasi transformasi layanan pertanahan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan berorientasi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Transformasi layanan pada Kementerian ATR/BPN saat ini diarahkan pada penerapan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat mendapatkan kepastian terkait jadwal pelaksanaan pengukuran dengan target penyelesaian maksimal dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama 7 (tujuh) hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama 5 (lima) hari. Sampai saat ini penerapan Pengukuran Terjadwal telah dilakukan pada 446 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Transformasi yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN adalah layanan Peralihan Hak yang sudah dilaunching pada tanggal 17 Agustus 2026. Layanan Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.
Dengan layanan Peralihan Hak 10 (sepuluh) hari ini, untuk tahap awal proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal selama 3 (tiga) hari, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) oleh PPAT selama 2 (dua) hari, dan 5 (lima) hari penyelesaian oleh Kantor Pertanahan. Dengan begitu, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 (sepuluh) hari.
Transformasi Pelayanan yang dilakukan pada Kementerian ATR/BPN juga mencakup sektor Sumber Daya Manusia (SDM), dimana nantinya SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) terbaru akan berubah menjadi kewilayahan. Tujuan dan dampak dari kebijakan ini adalah adanya kejelasan tanggung jawab, mempercepat pelayanan dan integrasi layanan. Untuk saat ini Tahapan Implementasi Organisasi dan Tata Kerja baru diterapkan oleh 10 (sepuluh) Kantor Pertanahan, diantaranya yaitu: Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Bandung, Kota Balik Papan, Kabuparen Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Tabanan.
Selaras dengan Transformasi Layanan pada Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu telah melaksanakan layanan pengukuran terjadwal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Layanan ini memberikan kepastian jadwal pengukuran kepada masyarakat sehingga proses pendaftaran tanah dapat berlangsung lebih terencana, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Bapak Turmudi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa dampak dari Transformasi Pelayanan adalah layanan lebih cepat dan efisien, adanya kepastian layanan dan berkurangnya kesalahan, transparansi tinggi serta mudah dipantau oleh masyarakat, kepuasan masyarakat yang semakin meningkat, pengambilan keputusan lebih tepat dan berbasis data, tata Kelola kuat, integritas terjaga dan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Untuk itu Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu terus berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan program dan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN terkait Transformasi Pelayanan.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Bapak Turmudi, S.SiT., M.H. menyampaikan bahwa melalui semangat transformasi pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berorientasi melayani, profesional, kolaboratif, integritas dan inovatif serta dapat mewujudkan layanan pertanahan yang memiliki kepastian, terukur dan dapat diakses dengan mudah sehingga mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.