Diduga 4 Rakit PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5 Kuansing, Laporan 110 Diteruskan ke Polsek Singingi”

Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:21:55 WIB

KUANTAN SINGINGI, TanahIndonesia.id - Diduga Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI masih beroperasi di Desa Sungai Bawang F5, tepatnya di belakang lapangan bola kaki Sungai Bawang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim media menemukan 4 rakit dompeng PETI sedang beroperasi di lokasi pada Minggu 24/08/2026. Saat dikonfirmasi, pemilik rakit dengan inisial TNJ menolak memberikan keterangan. 

Alih-alih kooperatif, TNJ justru menyatakan tim media tidak berhak mengambil dokumentasi di lapangan. "Lahannya sudah saya beli seharga Rp150 juta. PETI ini tidak asing lagi kok, sudah lumrah bagi siapapun. Jadi nggak ada hak tim media datang ke lapangan tanpa seizin saya," ujar TNJ dengan nada arogan.

Berdasarkan penelusuran tim, TNJ juga diduga memiliki warung remang-remang di Jalan Lintas Simpang Sambung Sungai Bawang F5. Warung tersebut disebut-sebut pernah ditindak aparat penegak hukum, namun hingga kini masih beroperasi.

Tim media kemudian melaporkan aktivitas PETI tersebut ke layanan darurat 110 Polres Kuansing. Petugas 110 menyatakan akan meneruskan laporan ke Polsek Singingi karena lokasi berada di wilayah hukum Polsek tersebut. 

Saat dihubungi, pihak Polsek Singingi belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan. Belum ada keterangan resmi dari Polres Kuansing maupun layanan 110 terkait rencana penindakan.

Masyarakat dan tim media mendesak Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi segera menindak tegas pemilik dan pemodal PETI inisial TNJ.

Aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara / UU Minerba:

Pasal 158  

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 / Rp100 Miliar.

Pasal 161  

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain merusak lingkungan, PETI juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan gangguan keamanan di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas 4 rakit PETI di Sungai Bawang F5 masih terpantau beroperasi.(**)

Terkini