Riau, TanahIndonesia.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Tahun Anggaran 2026 tidak mendapat persetujuan DPRD Inhu.
Keputusan tersebut diambil melalui voting terbuka dalam rapat paripurna DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026). Dari total 40 anggota DPRD Inhu, sebanyak 38 anggota hadir dalam rapat paripurna. Satu anggota dinyatakan sakit, sementara satu anggota lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Hasil voting menunjukkan 25 anggota DPRD menyatakan tidak setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Sementara itu, 13 anggota lainnya menyatakan setuju.
Dengan hasil tersebut, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026 tidak memperoleh persetujuan DPRD.
Beda Sikap di Internal Perindo
Perbedaan sikap juga terlihat di internal Partai Perindo. Dua anggota DPRD Inhu dari Partai Perindo, Martimbang Simbolon dan Yurizal, mengambil pilihan berbeda dalam voting.
Martimbang Simbolon berada di barisan anggota DPRD yang menyatakan tidak setuju. Sementara Yurizal menyatakan setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Perbedaan sikap juga terjadi di internal Fraksi PKS. Dari tiga anggota DPRD PKS, Syafaat dan Dedi Himbawa menyatakan setuju, sedangkan Mulyanto menyatakan tidak setuju.
Perbedaan pilihan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang terlihat dalam pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD Inhu 2026.
Banggar Sempat Sepakati Dibawa ke Paripurna. Sebelum voting dilakukan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu telah menyepakati hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dibawa ke rapat paripurna.
Juru Bicara Banggar DPRD Inhu, Raja Irwan Toni, menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. Irwan Toni mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara menyeluruh. Banggar kemudian menyepakati agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
Dalam catatan Banggar yang dibacakan Irwan Toni, pendapatan daerah Kabupaten Inhu dalam APBD Perubahan 2026 tercatat sebesar Rp1.286.294.673.587 atau sekitar Rp1,286 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah tercatat sebesar Rp1.334.811.302.592 atau sekitar Rp1,334 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Empat Fraksi Sampaikan Surat Penolakan. Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima empat surat dari fraksi yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap APBD Perubahan Inhu Tahun 2026.
Keempat surat tersebut berasal dari Fraksi NasDem yang berjumlah tujuh anggota, Fraksi Gerakan Persatuan Ummat (GPU) sebanyak enam anggota, Fraksi Demokrat sebanyak lima anggota, serta Fraksi Golkar sebanyak empat anggota.
Surat-surat dari fraksi tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan sebelum keputusan akhir diambil melalui voting terbuka.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, didampingi Wakil Ketua Adek Chandra dan Doni Rinaldi. Turut hadir Wakil Bupati Inhu Hendrizal, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, serta unsur Forkopimda Kabupaten Inhu.
Usai rapat paripurna, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian, menjelaskan langkah pemerintah daerah setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 tidak memperoleh persetujuan DPRD.
Menurut Zulfahmi, pemerintah daerah tetap akan melakukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan Permendagri mengenai APBD Tahun 2026.
"Anggaran belanja daerah tahun 2026 tetap dilakukan pergeseran seperti anggaran wajib, anggaran mengikat, anggaran darurat dan anggaran yang bersifat mendesak," kata Zulfahmi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026), usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Inhu.
Zulfahmi menjelaskan, salah satu belanja yang bersifat mendesak adalah pembiayaan listrik.
Setelah rapat paripurna, Pemkab Inhu akan menyampaikan kepada DPRD mengenai adanya pergeseran anggaran belanja daerah dalam jangka waktu satu bulan setelah pergeseran anggaran dilakukan.
Zulfahmi juga menyebutkan bahwa sepanjang 2026 terdapat tambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemkab Inhu.
Di antaranya, tambahan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebesar Rp15 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp19,1 miliar.
"Selama tahun 2026 telah terjadi penambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemda Inhu, di antaranya penanggulangan Karhutla dan DBH," jelasnya.
Dengan ditolaknya Ranperda Perubahan APBD 2026 melalui voting 25 berbanding 13, perhatian selanjutnya tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Inhu dalam menjalankan belanja daerah serta mekanisme pergeseran anggaran setelah keputusan rapat paripurna tersebut.**