AMJ Apresiasi Pemkab Meranti Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri

Jumat, 24 Januari 2025 | 23:13:18 WIB

MERANTI, TanahIndonesia.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti segera menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Januari 2025 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Sudandri Jauzah, saat menerima perwakilan kepala desa di rumah dinas bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang, Jumat (24/1/2025).

"Kami sebenarnya sudah mempelajari dan menganalisis secara teknis bersama Bagian Hukum dan Dinas Pemdes," ujar Sudandri.

Namun, lanjutnya, Pemkab Meranti tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna menyinkronkan kebijakan tersebut.

"Tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Agar nantinya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh edaran tersebut. Kami minta bersabar, secepatnya kami akan berkoordinasi," katanya.

Sebagai informasi, pada 27 Juni 2024, sebanyak 69 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mantan Kepala Desa Sampaikan Aspirasi

Mahadi, mantan Kepala Desa Kadabu Rapat periode 2017–2023, yang juga merupakan anggota kelompok Akhir Masa Jabatan (AMJ), turut menyampaikan aspirasinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama 15 rekan kepala desa lainnya telah dipercaya menjadi koordinator untuk memperjuangkan isu perpanjangan masa jabatan.

"Kami telah bersilaturahmi dengan Bapak Bupati Kepulauan Meranti, Asisten III Bupati (Bapak Sudandi), Kabag Hukum, dan Kepala Bidang PMD. Respons dari Pemkab sangat positif. Kabag Hukum menyampaikan bahwa setelah menelaah keputusan MK dan undang-undang terkait, terdapat peluang untuk memperjuangkan penambahan masa jabatan kepala desa hingga dua tahun," ujar Mahadi kepada Hallopost, Jumat (24/1/2025).

Mahadi mengapresiasi langkah Pemkab Meranti yang mendukung aspirasi tersebut.

"Kami berharap Pemkab Meranti dapat segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan meneruskannya ke Biro Hukum Provinsi dan Gubernur sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga berharap proses ini berjalan cepat mengingat ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dan menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami siap mendukung setiap langkah pemerintah, bersikap kondusif, dan sabar menunggu hasil keputusan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan oleh semua pihak," tutup Mahadi.(Bom)

Terkini