Polemik PWI Pusat Memanas, Ketua DK Dituding Bertindak Arogan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:44:49 WIB

Jakarta, TanahIndonesia.id - 25 Juli 2024 – Polemik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin memanas. Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, HM Untung Kurniadi, SH, MH, menilai tindakan Ketua Dewan Kehormatan (DK) Sasongko Tedjo dalam pemberhentian Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, adalah tindakan arogan dan tidak berdasar hukum.

Menurut Untung, tindakan Sasongko terkesan kekanak-kanakan dan tidak menghormati aturan organisasi yang telah diatur dalam PDPRT (Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga) PWI.

"Kalau saya lihat, tindakan Sasongko sangat lucu," ujar Untung. Ia menjelaskan, surat pemberhentian Hendry ditandatangani oleh Nurcholis sebagai Sekretaris DK. Padahal, berdasarkan rapat pleno diperluas pada 27 Juni 2024 yang telah diaktakan di hadapan notaris, Nurcholis telah resmi diberhentikan dari jabatannya.

"Sekjen DK yang tanda tangan sudah diganti secara resmi dan sudah diaktakan di notaris. Jadi, Nurcholis tidak memiliki legal standing untuk menandatangani surat apapun," tegas Untung. Ia menambahkan, jika Sasongko menolak hasil perombakan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme organisasi seperti rapat, bukan dengan keputusan sepihak.

Untung menekankan pentingnya penggunaan penalaran hukum, bukan egoisme. Ia menilai surat pemberhentian Hendry yang diterbitkan DK adalah ilegal, sebab Nurcholis, yang menandatangani surat tersebut, telah kehilangan kewenangannya sejak 27 Juni 2024.

PWI DKI Jakarta Ikut Terlibat

Persoalan semakin meluas ketika pada 19 Juli 2024, PWI DKI Jakarta turut mengeluarkan surat pemberhentian Hendry dari keanggotaan PWI. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PWI DKI, Kesit B. Handoyo, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Pusat. Namun, dasar hukum surat tersebut juga dipertanyakan, sebab tetap menggunakan tanda tangan Nurcholis, yang sudah tidak sah secara legal.

Menanggapi hal itu, Hendry merespons dengan menerbitkan surat pembekuan PWI DKI Jakarta dan menunjuk pengurus lain sebagai pelaksana tugas (Plt.) ketua PWI DKI.

Rapat Pleno yang Kontroversial

Perselisihan semakin meruncing ketika pada 23 Juli 2024, PWI Pusat mengadakan rapat pleno dan memutuskan pemecatan Zulmansyah Sekedang dari jabatan Ketua Bidang Organisasi. Namun, sehari setelahnya, Zulmansyah justru menggelar rapat pleno sendiri pada 24 Juli 2024, dengan agenda mengangkat dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PWI Pusat.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 13 orang dari total 76 pengurus pleno, dengan 4 orang di antaranya sudah bukan pengurus pleno sejak rapat pleno 27 Juni 2024. Artinya, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum sesuai aturan PDPRT PWI, yang mengharuskan kehadiran minimal sepertiga dari total pengurus.

Meski rapat cacat secara aturan, Zulmansyah tetap memaksakan hasil rapat tersebut, yang menetapkan dirinya sebagai Plt. Ketua Umum PWI Pusat.

Untung Kurniadi: Aturan Harus Ditegakkan

HM Untung Kurniadi menilai langkah-langkah yang diambil oleh Sasongko, PWI DKI, maupun Zulmansyah sebagai tindakan yang direkayasa dan dipaksakan meskipun melanggar aturan hukum.

"Semua ini jelas melanggar aturan dan merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum organisasi. Sayangnya, egoisme dan kepentingan telah menutupi nalar hukum mereka," tegas Untung.

Polemik ini mencerminkan krisis kepemimpinan yang serius di tubuh PWI, yang seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan aturan organisasi. Masyarakat pers kini menanti penyelesaian yang adil dan sesuai aturan organisasi.

Terkini