RIAU, TanahIndonesia.id - Seorang guru di Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, bernama Rasidah, terancam dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Ia diduga menjadi dalang dalam kasus utang-piutang yang melibatkan adiknya, Rijal Palawi. Rasidah diketahui membantu membuat surat perjanjian utang pada 11 Agustus 2024 lalu.
Kasus ini mencuat setelah korban, Mulyadi, merasa dirugikan akibat perjanjian utang yang dibuat Rasidah. Suami Rasidah, Abdurrahman, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Concong, sempat menemui korban pada Minggu (23/2/2025). Namun, ia beralasan bahwa istrinya sedang tidur dan tidak bisa dibangunkan karena mengalami sakit asam lambung.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota keluarga Rijal Palawi turut hadir, di antaranya Mustafa, Lahmuddin, dan Febri, yang mengaku sebagai keponakan. Mereka menyatakan bahwa keluarga tidak bertanggung jawab atas utang tersebut serta menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat Rasidah tidak melibatkan mereka.
Surat perjanjian utang yang dibuat pada 11 Agustus 2024 mencantumkan nama Rijal Palawi sebagai pihak yang berutang. Perjanjian tersebut dibuat oleh Rasidah dan dibubuhi tanda tangan Tajudinur, yang merupakan adik Rijal Palawi dan Rasidah.
Mulyadi telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Daeng Ibrahim, SH. Ia menegaskan bahwa perjanjian utang yang dibuat tanpa persetujuan pihak terkait bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Siapa pun yang terlibat dalam perjanjian ini akan kami laporkan atas dugaan penipuan," ujar Ibrahim.
Menurutnya, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menghubungi pihak-pihak yang terlibat. Namun, dalam pertemuan yang telah dilakukan, tidak ada titik temu.
"Suami Rasidah, Rahman, mengatakan kepada klien saya bahwa saat perjanjian dibuat, istrinya sedang tidur. Namun, keluarga Rijal Palawi juga sudah menyatakan tidak mau membayar utang tersebut. Ini murni kasus penipuan," tegas Ibrahim.
Kasus ini masih dalam proses dan Mulyadi berencana membawa perkara ini ke ranah hukum. **tIND/Tim