Pekanbaru, TanahIndonesia.id - Situasi terkini di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwarnai oleh dinamika dan perbedaan pendapat terkait pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H., dalam forum diskusi akademis di Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Riau.
Pernyataan tersebut berbunyi, “Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS,” yang kemudian tersebar di media sosial tanpa konteks lengkap. Hal ini memicu berbagai tafsir, termasuk yang bernuansa negatif.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak yang juga mendampingi Prof. Zudan pada saat acara diskusi tersebut berlangsung memberikan klarifikasi dan penegasan penting. Ia menegaskan bahwa forum tersebut adalah ruang edukasi yang bertujuan memberikan wawasan tentang kebijakan kepegawaian terbaru, bukan untuk memperdebatkan atau merendahkan pihak mana pun.
“Saya ingin menegaskan bahwa pernyataan tersebut bila dilihat secara penuh dan kontekstual, adalah penjelasan mengenai perbedaan struktural antara PNS dan PPPK yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN,” jelas Prof. Adolf.
Ia juga menyesalkan pemenggalan video penjelasan Prof. Zudan oleh beberapa akun yang justru menimbulkan salah paham.
“Video yang kami posting di akun resmi SPs Unilak, jika ditonton dan di share sampai akhir, sebenarnya mengajak kita memahami aturan ASN secara mendalam dan memberikan solusi sesuai mekanisme hukum yang benar,” tambahnya.
Prof. Adolf menegaskan bahwa pernyataan Prof. Zudan sepenuhnya merujuk pada regulasi, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menjelaskan, “Itu bukan maksud merendahkan, melainkan menggambarkan fungsi nyata yang diatur oleh regulasi saat ini. Jika ingin mengubah desainnya, maka undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Permenpannya yang harus diubah. Seperti yang di sampaikan Prof. Zudan dibagian akhir video yang kami posting ”
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi ASN, terutama PPPK, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan. “Saya memahami kegelisahan teman-teman PPPK. Wajar bila ada rasa khawatir atau tersinggung, tapi mari kita lihat bahwa kita semua, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari keluarga besar ASN yang memiliki tujuan sama yaitu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dengan penuh empati.
Selain itu, Prof. Adolf juga memaparkan sisi positif dari kebijakan terbaru dalam sistem kepegawaian Indonesia. Ia menyoroti inovasi seperti digitalisasi rekrutmen ASN, penataan tenaga honorer melalui skema PPPK paruh waktu, serta peningkatan transparansi dan meritokrasi dalam pengelolaan ASN secara keseluruhan.
Ia mencontohkan kebijakan kenaikan pangkat yang kini dapat dilakukan setiap bulan, sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, sebagai langkah konkret yang memotivasi seluruh ASN termasuk PPPK. “Dengan adanya kenaikan pangkat setiap bulan, penghargaan atas prestasi ASN dapat lebih cepat dirasakan, sehingga berpotensi meningkatkan motivasi dan kinerja mereka,” tuturnya.
Prof. Adolf mengingatkan masyarakat dan ASN agar lebih bijak dalam menerima informasi. “Inilah pentingnya literasi digital. Informasi harus dikonsumsi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru memperlebar jarak persepsi antara PNS dan PPPK,” ujarnya.
Di akhir, ia mengajak semua pihak untuk saling memperkuat dan menjaga persatuan dalam tubuh ASN. “Baik PNS maupun PPPK adalah satu rumah besar ASN. Sinergi dan kerja sama lebih penting daripada perbedaan. Mari kita satukan langkah dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif,” pungkas Prof. Adolf.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kegelisahan yang beredar, mengembalikan suasana kepegawaian yang harmonis, dan memberikan ruang bagi seluruh ASN untuk fokus menjalankan tugas dengan integritas dan dedikasi demi kemajuan negara.(**)

