Riau, TanahIndonesia.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 pada Selasa malam (30/9/2025).
Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Kota Lama dan dihadiri berbagai unsur kelembagaan desa serta masyarakat setempat.
Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Lama, Tazarudin. Dalam forum yang berlangsung dengan tertib dan terbuka itu, hadir Kepala Desa Kota Lama, Herman, SH, bersama seluruh perangkat desa, anggota BPD, para Kepala Dusun, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga dari lima dusun yang ada di wilayah Desa Kota Lama.
Dalam musyawarah ini, seluruh usulan pembangunan dari masing-masing dusun dibahas dan ditetapkan dalam dokumen RKPDes Tahun 2026. Penetapan tersebut secara resmi disahkan dan diketuk palu oleh Ketua BPD sebagai bentuk pengesahan final dari hasil musyawarah.
Kepala Desa Kota Lama, Herman, SH, dalam sambutannya menyampaikan Musdes Penetapan RKPDes merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Menurutnya, penyusunan RKPDes menjadi syarat utama dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada pemerintah di tahun anggaran berikutnya.
"RKPDes adalah dasar untuk pengajuan APBDes. Namun tentu tidak semua usulan dapat terealisasi dalam anggaran 2026. Realisasinya sangat tergantung pada besaran pagu dana yang nantinya diterima desa," ujar Kades Herman.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh usulan dari dusun yang masuk dalam dokumen RKPDes telah melalui proses peninjauan oleh Tim 11 dan telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Tim Verifikasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPD Kota Lama, Tazarudin, menambahkan bahwa penyusunan RKPDes 2026 telah melalui pembahasan bersama antara kelembagaan BPD dan pihak pemerintah desa, termasuk konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat.
"RKPDes Tahun 2026 ini telah dibahas bersama kelembagaan BPD, dan seluruh prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Tazarudin.
Terkait dengan isi RKPDes 2026, pembangunan yang direncanakan masih mengacu pada prioritas usulan hasil musyawarah yang sebelumnya dilakukan di lima dusun di wilayah Desa Kota Lama. Namun pelaksanaan pembangunan akan menunggu finalisasi pagu anggaran yang akan diterima melalui APBDes tahun depan.
Musdes Penetapan RKPDes ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, diharapkan program pembangunan tahun 2026 dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga.**
:

