Riau, TanahIndonesia.id - Jeritan seorang mantan pekerja toko Masri M Syariah Cabang Belilas, Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan, akhirnya sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Laporan tentang penggelapan gaji, pemotongan upah sepihak, hingga tak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, resmi bergulir di tingkat Provinsi.
Langkah Saddam mencari keadilan bukan tanpa rintangan. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian dari perusahaan tempatnya menggantungkan hidup, Saddam harus mengulang luka lama di hadapan petugas pengawasan ketenagakerjaan, untuk menjelaskan bagaimana hak-haknya sebagai buruh dirampas tanpa belas kasihan.
Melalui surat resmi Disnakertrans Provinsi Riau nomor 500.15/Disnakertrans/4.1/III tertanggal 8 Oktober 2025, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan memanggil Saddam untuk memberikan keterangan tertulis. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Bayu Surya, ST, sebagai bentuk tindak lanjut atas pelimpahan berkas dari Disnaker Inhu melalui surat nomor 500.15.15.2/Disnaker/202 tertanggal 10 September 2025.
Menurut Merry Maulana, SH, MH, pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, pihaknya telah memanggil Saddam dan manajemen toko Masri M Syariah Cabang Belilas untuk dimintai keterangan.
"Ya, benar. Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada saudara Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan selaku pelapor, dan kepada pihak perusahaan Masri M Syariah untuk memberikan klarifikasi,"ujar Merry kepada wartawan, Senin (13/10/2025) siang.
Kasus tenaga kerja perusahaan toko pembiayaan Masri M Syari'ah bermula dari laporan Saddam pada 4 September 2025 lalu. Dalam aduannya, ia menyebut selama bekerja di toko Masri M Syariah, dirinya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS, meskipun potongan upah secara sepihak terus dilakukan oleh pihak perusahaan.
Bahkan, pesangon dan hak-hak lainnya tak pernah ia terima hingga kini. "Kami akan menelusuri duduk persoalan sebenarnya. Jika benar ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Untuk itu kami minta kedua belah pihak hadir besok, sesuai surat panggilan pertama," tegas Merry.
Sementara itu, hasil telaah dari Disnaker Inhu sebelumnya menunjukkan bahwa perkara ini termasuk dalam kewenangan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Karena mediasi tripartit antara Saddam dan pihak perusahaan berakhir deadlock, kasus tersebut akhirnya resmi dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Riau.
"Sesuai aturan, karena mediasi tripartit tidak menemukan titik temu, kami menyerahkan kasus ini ke Disnakertrans Provinsi Riau untuk diproses lebih lanjut," jelas Kadis Disnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika.
Nasib Saddam Ikhsan Firdaus Hasibuan menggantung di antara keadilan dan ketidakpastian. Saddam hanya berharap haknya sebagai pekerja dikembalikan, setelah perjuangan panjang yang menguras tenaga, waktu, dan air mata. **Ril