Siak, TanahIndonesia.id - Pemerintah Kabupaten Siak memastikan sebanyak 3.590 tenaga honorer non ASN tetap bekerja dan menerima haknya, meski tidak tercantum dalam database nasional. Kepastian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Siak menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa melanggar regulasi pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil langkah cepat Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal menolak opsi merumahkan tenaga honorer. Ia meminta seluruh jajaran mencari solusi yang aman secara hukum dan berpihak pada pengabdian ribuan tenaga non ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengungkapkan bahwa persoalan honorer non ASN bukan hanya terjadi di Siak, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Banyak pemerintah daerah memilih menghentikan kontrak honorer karena terbentur aturan.
“Masalah ini terjadi di banyak daerah. Namun Ibu Bupati meminta kami tidak mengambil jalan pintas dengan merumahkan honorer, melainkan mencari solusi yang sah dan bertanggung jawab,” kata Mahadar, Ahad (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB Tahun 2022 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut honorer baru. Namun dalam praktiknya, masih terjadi perekrutan honorer di Kabupaten Siak pada tahun 2023 hingga 2025 di sejumlah OPD.
Berdasarkan data Pemkab Siak, perekrutan honorer non ASN pada 2025 mencapai 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, serta kebersihan lingkungan.
Menurut Mahadar, Bupati Siak memahami bahwa keberlangsungan pelayanan publik sangat bergantung pada peran tenaga honorer, khususnya guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, dan pengamanan.
“Banyak dari mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade. Tidak mungkin pengabdian itu dihentikan begitu saja,” tegasnya.
Untuk mencari jalan keluar, Bupati Siak melakukan koordinasi langsung dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Selanjutnya, Pemkab Siak mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum.
Hasil koordinasi tersebut melahirkan skema penyelesaian bertahap. Dalam jangka pendek, Pemkab Siak tetap menerbitkan SK honorer non ASN melalui masing-masing kepala OPD, dan gaji tetap dibayarkan selama masa transisi tiga bulan.
“Selama masa transisi, SK tetap dikeluarkan dan hak honorer tetap dibayarkan,” ujar Mahadar.
Sementara itu, solusi jangka panjang ditempuh dengan mengalihkan pola hubungan kerja honorer ke skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang dinilai sebagai satu-satunya mekanisme yang diperbolehkan oleh regulasi nasional.
“Setelah masa transisi berakhir, kontrak kerja akan dilanjutkan melalui mekanisme outsourcing atau PJLP. Ini solusi permanen yang disediakan negara,” jelasnya.
Mahadar menegaskan, kebijakan ini berada dalam pengawasan ketat. Bupati Siak bahkan akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Siak untuk memastikan penggunaan diskresi tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sangat berhati-hati. Ini menggunakan diskresi pimpinan, sehingga semua tahapan harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Proses ini berlangsung selama 19–21 Januari 2026.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti proses verifikasi dengan tertib dan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan. Verifikasi ini menjadi penentu kelancaran pembayaran gaji serta kelanjutan kontrak kerja ke depan.
“Intinya, anggaran sudah tersedia di APBD. Yang kami pastikan adalah penyalurannya sesuai aturan. Kunci utamanya ada pada verifikasi dan validasi data,” pungkas Mahadar. (*)

