Pencarian

Manajemen Harian Vokal Sambangi BPJS Pekanbaru Wacana Sosialisasikan Program BPJS utk Masyarakat

PEKANBARU, TanahIndonesia.id - BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Sosialisasi ini diperkenalkan saat kunjungan manajemen Harian Vokal Group bersama Kakacab Hendrayanto di dampinggi Ardiansyah, Account representatif khusus BPJS Kota Pekanbaru.

Kunjungan tersebut, selain menjalin hubungan kerja sama serta silaturahmi,  Ardiansyah juga  perkenalkan perubahan aturan yang berpengaruh terhadap perlindungan tenaga kerja.

Beberapa poin penting dari sosialisasi ini diantaranya perluasan manfaat JKK, seperti, kriteria kecelakaan kerja kini mencakup kekerasan fisik atau di tempat kerja.

"Pemberian Manfaat JKM, Pekerja yang terdaftar pada lebih dari satu perusahaan berhak menerima santunan JKM dari masing-masing pemberi kerja,"sebutnya.

Selain itu termasuk biaya pemakaman Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah meninggal dunia berhak menerima manfaat biaya pemakaman yang telah ditentukan besarannya.

Menurut Ia, sosialisasi ini telah dilakukan di beberapa daerah di Riau "Tinggal lagi dengan tujuan peningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengah arahan ini, Efridel selaku Pimpinan Perusahaan  Harian Vokal yang di dampingi Manager Keuangan Harian Vokal, Yandes Memahami dan akan melakukan upaya sinergi dengan BPJS kedepannya.

"Kita akan berupaya agar kedepannya terjalin kerjasama dan saling mendukung kerjasama Media dengan BPJS danb mendukung program BPJS untuk di sosialisasikan pada masyarakat. (**)