PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I menggelar kegiatan silaturahmi perdana bersama media dan jurnalis Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Jumat (19/6/2026) malam. Agenda yang dihadiri oleh 25 perwakilan media lintas platform ini bertujuan untuk mempererat sinergi publikasi serta memperluas jangkauan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat luas.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, hadir langsung untuk memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya acara. Kehadiran jajaran Kantor Perwakilan LPS I ini disambut hangat oleh Erwin Ardian, perwakilan jurnalis senior di Provinsi Riau, yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaborasi ini.
Dalam sambutannya, Jimmy Ardianto menyampaikan bahwa media memegang peran krusial sebagai jembatan informasi antara lembaga keuangan dan masyarakat. Melalui forum silaturahmi ini, LPS berharap dapat membangun ruang komunikasi yang berkelanjutan dengan para jurnalis di Bumi Lancang Kuning.

"Silaturahmi dengan jurnalis di Provinsi Riau ini kami harapkan dapat menjadi wadah untuk menjalin hubungan baik yang berkelanjutan. Sinergi ini penting guna mendukung tersampaikannya informasi mengenai peran, fungsi, dan mandat LPS secara lebih luas kepada masyarakat," ujar Jimmy.
Perluas Mandat ke Penjaminan Polis Asuransi, LPS Jaga Komitmen Penjaminan Rp2 Miliar
Pada kesempatan tersebut, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mandat utama LPS adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah.

Hingga saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini berlaku mutlak sepanjang nasabah memenuhi syarat 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak diindikasikan melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana (fraud) di bidang perbankan.
Berdasarkan data terkini, cakupan penjaminan rekening oleh LPS tergolong sangat tinggi. Secara nasional, jumlah rekening Bank Umum yang dijamin mencapai 99,94% dari total rekening (setara 681,67 juta rekening), sedangkan di sektor BPR/BPRS mencapai 99,97% (setara 14,41 juta rekening).
Di Provinsi Riau sendiri, persentase penjaminan menunjukkan angka yang tidak kalah kokoh. Untuk Bank Umum di Riau, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,95% (setara 10,97 juta rekening). Sementara untuk sektor BPR/BPRS di wilayah Riau, persentasenya menyentuh angka 99,99% atau mencakup 175,24 ribu rekening.
Selain mengamankan sektor perbankan, LPS kini juga mengemban mandat baru dari UU P2SK sebagai penjamin polis asuransi. Program Penjaminan Polis (PPP) ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2028, atau lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. "Saat ini, kami terus melakukan persiapan intensif, baik dari sisi regulasi maupun penguatan kelembagaan," tambah Jimmy.
Komitmen Penanganan Klaim Cepat: Refleksi Kasus BPR di Riau
Sejak resmi beroperasi pada tahun 2005 hingga 29 Mei 2026, LPS tercatat telah melakukan penyelamatan terhadap 1 bank umum. Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, LPS telah melikuidasi 154 bank yang izin usahanya dicabut oleh otoritas pengawas, terdiri dari 1 bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS.
Salah satu rekam jejak penanganan yang dilakukan LPS di wilayah Riau adalah likuidasi BPR Indomitra Mega Kapital, yang dicabut izin usahanya pada 15 Juni 2017 silam. Dalam penanganan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, LPS menetapkan kategori simpanan layak bayar sebesar Rp5,65 miliar (93,08% dari total nominal simpanan), sementara simpanan yang tidak layak bayar tercatat sebesar Rp0,42 miliar (6,92% dari total nominal simpanan).
Hingga akhir masa penanganan, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp5,62 miliar. Angka pembayaran ini merupakan hasil akhir setelah memperhitungkan ketentuan nilai maksimum penjaminan Rp2 miliar, perhitungan potong silang (set-off) terhadap pinjaman nasabah, serta hasil tindak lanjut atas keberatan nasabah yang diterima dan disetujui oleh LPS.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi nasabah, LPS terus melakukan inovasi guna mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Jika dahulu membutuhkan waktu lebih lama, saat ini pembayaran klaim simpanan sudah mulai dapat dicairkan hanya dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR/BPRS dicabut izin usahanya (CIU).
Kinerja dan Rencana Strategis Kantor Perwakilan LPS I
Sebagai informasi, Kantor Perwakilan LPS I yang berlokasi di Gedung Sinarmas Land Plaza Medan Lantai 9 ini resmi diresmikan pada 3 Mei 2024. Kantor Perwakilan LPS I mengemban wilayah kerja yang cukup luas, yakni mencakup seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Keberadaan Kantor Perwakilan LPS I didedikasikan untuk memperluas jangkauan literasi dan edukasi keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, mendukung tugas surveilans, resolusi dan pemantauan kepatuhan bank, serta memperkuat sinergi antarlembaga maupun pemangku kepentingan (stakeholder) di Sumatera.
Sejak pertama kali didirikan hingga kuartal I-2026, Kantor Perwakilan LPS I telah merealisasikan sebanyak 349 kegiatan. Ratusan agenda tersebut mencakup program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, hubungan kelembagaan, penyaluran sponsorship dan Corporate Social Responsibility (CSR), dukungan resolusi, serta berbagai aktivitas kelembagaan lainnya.
Menatap sisa tahun anggaran hingga kuartal IV-2026, Kantor Perwakilan LPS I telah menyusun sejumlah rencana strategis. LPS I dijadwalkan akan menyelenggarakan agenda Silaturahmi dengan Pelaku Industri Perbankan di Kota Pekanbaru dan Batam. Selain itu, akan digelar pula program edukasi dan literasi keuangan berskala regional yang bertajuk ELKASU (Edukasi dan Literasi Keuangan Sumatera), yang nantinya dipusatkan di tiga kota utama, yakni Medan, Pekanbaru, dan Batam. (**)

