Meranti, TanahIndonesia.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025. Putusan ini menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025.
Isi Surat Edaran Kemendagri
Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.2/333/SJ menjelaskan bahwa:
1. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai Pasal 39 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
2. Pengecualian diberikan kepada desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa dan menetapkan kepala desa terpilih.
3. Pemerintah daerah yang menunda pelantikan kepala desa terpilih wajib segera melaksanakannya sesuai amar putusan MK.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Menanggapi putusan ini, Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan MK dan Kemendagri.
"Akan kita tindak lanjuti," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Hallopost, Rabu (22/1).
Dukungan dan Apresiasi
Darwis, S.IP., MM, Dewan Pakar PAPDESI Provinsi Riau, menyampaikan rasa syukur atas putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah, perjuangan para kepala desa membuahkan hasil yang baik. Sejak awal tahun lalu, para kepala desa di Meranti telah rutin berkonsultasi dengan saya terkait masalah ini,” ungkapnya.
Darwis menjelaskan, dinamika ini bermula dari Surat Edaran Kemendagri pada Juni 2024 yang hanya mengakomodasi kepala desa dengan masa jabatan berakhir pada Februari hingga April 2024. Hal ini memicu perbedaan tafsir dan akhirnya gugatan diajukan ke MK oleh kepala desa yang masa jabatannya berakhir di bulan lain. Setelah perjuangan panjang, MK akhirnya mengeluarkan putusan yang memberikan keadilan bagi mereka.
Darwis juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan arahan tersebut.
“Langkah pemerintah daerah harus segera melaksanakan arahan ini agar pelayanan kepada masyarakat desa dapat kembali berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan stabilitas pemerintahan desa dapat terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.(Bom)