PEKANBARU, TanahIndonesia.id – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/2025) malam.
Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari seorang pria berinisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, pada Senin (10/2), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif. Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 22.22 WIB, tim Opsnal yang sudah mengintai di lokasi mencurigai seorang pria yang datang mengendarai motor Scoopy hitam. Pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Setelah diperiksa, dus tersebut berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, BA mengaku hanya sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). I disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu BA.
Potensi Bahaya yang Berhasil Dicegah
Kombes Pol Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu ini, sekitar 71.620 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Jika berhasil diedarkan, sabu tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp14,32 miliar.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Saat ini, tim Subdit 2 terus memburu I dan mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat. BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan tersebut.
Kombes Pol Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(**)