Meranti, TanahIndonesia.id - Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH dan Jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di Halaman Kejari Meranti Selasa (30/9/2025).
" Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH saat dijumpai Wartawan Selesai Acara.
Kajari Meranti Ricky Makado, menyampaikan Pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan, selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
Kata Kejari Rocky, Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasrkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyrakat.
“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," ungkap Kajari Meranti Ricky.
Ia juga menjelaskan, Bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap rentang waktu dari bulan Mei s/d bulan September 2025. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini.
"Adapun yakni terdiri dari 44 perkara yang telah inkrah diantaranya 24 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 148,78 gram, extasi 9 butir, HP 23 unit, serta pakaian," jelas Kajari Meranti Ricky.
Seementara itu, Dari Pantauan Media ini, Barang Bukti dan Rampasan di musnahkan dengan mengunakan Belender lalu di larukan lalu di bakar juga digrenda, juga terlihat Hadir Bagian Narkoba Polres Meranti Kanit Reserse Polsek Tebing Tinggi ,Kasi Kantib Lapas Selatpanjang Pedrus SIK ,Dari Diskes Bagian Analisa Obat dan Makanan Eka Farmida S.pam Kasi Intel Kejari Meranti Dodi SH dan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Meranti Yuridho Fadlin dan Jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.(Bom)