TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial LN, 30 tahun, diamankan bersama barang bukti 7,79 gram sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 WIB. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan SKB Lorong Karyawan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 26 Mei 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu yang diduga dilakukan LN di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari pemantauan, tim opsnal memastikan keberadaan terduga pelaku.
Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kursi kayu milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 35 paket sabu siap edar dan 1 paket sabu lainnya, total berat 7,79 gram. Selain itu, polisi menyita timbangan digital hitam, uang tunai Rp200.000, dan dua unit telepon genggam.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan LN dalam peredaran sabu di Tembilahan Hilir.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Inhil mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga terus bersinergi memberantas narkoba. (*)