BENGKALIS, TanahIndonesia.id - Setelah 13 tahun buron, Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Sabtu (16/8/2025).
Penangkapan Robby dilakukan oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta Satuan Tugas Intelijen (Satgas) Kejaksaan Agung, pada Jumat (15/8/2025) di Jalan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.
Robby masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012. Ia divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 1057 K/Pid/2011 tertanggal 10 Oktober 2012. Putusan itu menyatakan Robby terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus Penggelapan Rp500 Juta
Robby yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Duri Permata Indah menerima uang sebesar Rp500 juta dari Direktur Utama PT Duri Permata Indah, Sugiat. Uang itu diperuntukkan sebagai insentif atau komisi (fee) kepada calon penyewa agar bersedia menyewa tempat usaha di Duri Mall milik Sugiat.
Namun, uang tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Robby justru menguasai dan menggunakan uang itu untuk kepentingannya sendiri. Ia berdalih bahwa uang itu merupakan fee atas jasanya mendatangkan tenant, meskipun pada kenyataannya para tenant datang atas inisiatif pribadi, bukan karena upaya Robby.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, menyatakan bahwa Robby langsung dibawa ke Lapas Bengkalis setelah diamankan.
“Dengan telah dieksekusinya Robby dalam perkara tindak pidana penggelapan ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu.
Putusan Bebas, Berujung Kasasi
Wahyu menjelaskan bahwa perkara ini awalnya ditangani oleh Polda Riau. Robby sempat ditahan saat proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, pada tingkat pertama di pengadilan, ia divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012, menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada Robby. Sejak saat itu, Robby menghilang hingga akhirnya ditangkap pada 2025.
Kini, dengan telah dijalankannya eksekusi terhadap Robby, proses hukum kasus penggelapan senilai Rp500 juta tersebut telah tuntas secara yuridis. (**)