Riau, TanahIndonesia.id - Kekecewaan mendalam dirasakan Bahrum Sitio, warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Laporannya sebagai korban ratusan juta penipuan oleh Ruslan warga Seberida Kecamatan Batang Gansal justru tak kunjung menemukan titik terang, meski perkara tersebut semula dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Inhu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahrum mengaku, akibat penipuan dan pengrusakan kebun yang dibelinya, kerugian yang dialami hingga ratusan juta rupiah. Namun, meski sudah lama melapor, kasus penipuan tersebut tetap jalan di tempat.
"Saya kecewa betul dengan polisi di Inhu. Dua kali saya melapor sebagai korban, tapi perkara dihentikan. Mulai dari penipuan sampai pengrusakan kebun yang saya beli sehingga tidak bisa saya kuasai. Saat ini laporan ketiga sudah saya laporkan ke Polda Riau tentang penipuan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran," ungkap Bahrum dengan nada kesal kepada wartawan Minggu (28/9/2025).
Bahrum melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Riau melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/II/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 28 Februari 2025. Namun hingga kini, 28 September 2025, laporan itu tak kunjung membuahkan hasil. "Begitu mahal harga sebuah keadilan ketika harus dicari melalui jalur hukum," ucap Bahrum dengan nada getir.
Bahrum memastikan, dirinya akan membuat surat terbuka untuk bapak presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal polisi Listio Sigit Prabowo tentang apa yang dialaminya ketika melaporkan masalah penipuan dan pengrusakan yang pernah dihentikan oleh polisi. "Saya berencana juga, akan menemui presiden dan Kapolri di Jakarta setelah saya membuat surat terbuka tersebut," kata Bahrum Sitio.
Dari dokumen yang diterima korban, Polres Inhu melalui SP2HP tertanggal 4 April 2025 ditanda tangani Kasatreskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau, berdasarkan Surat Nomor B/658/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 4 Maret 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli lahan yang terjadi pada 25 Februari 2022 di Jalan Lintas Timur Pasar Seberida, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Namun hingga kini, proses hukum hanya sebatas "dalam penyelidikan" tanpa kepastian.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Sandi Baiwan SH CPL yang sedang berada di Pekanbaru, Sandi menilai kalau perkara penipuan seperti yang dialami Bahrum di Inhu seharusnya tidak berlarut-larut prosesnya di Kepolisian.
"Perkara ringan seperti dugaan penipuan dalam jual beli lahan sejatinya tidak boleh berlama-lama. Sesuai Peraturan Kapolri, laporan dengan kategori ringan harus tuntas dalam waktu maksimal tiga bulan. Apalagi, mencari dua alat bukti dalam kasus ini sangat mudah, baik keterangan saksi maupun bukti surat atau dokumen transaksi," tegas Sandi Baiwa, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.
Lebih jauh, Sandi Baiwa menyoroti praktik penghentian perkara melalui SP3 yang kerap menimbulkan polemik. Menjelaskan tentang, Pasal 33 ayat (1) huruf a Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, diatur bahwa setiap langkah penghentian penyidikan wajib melalui gelar perkara khusus atas permintaan pihak yang berkepentingan di Polda.
Terkait dengan dua perkara laporan Bahrum Sitio yang dihentikan polisi dengan menerbitkan SP3 tersebut, wajib diuji melalui gelar perkara khusus atas permintaan yang berkepentingan. "Silahkan pelapor Bahrum Sitio untuk mengajukan sendiri atau didampingi penasehat hukum," ujar Sandi Baiwa.
Sandi menekankan, aparat penegak hukum wajib bekerja profesional, transparan, dan tidak membiarkan laporan masyarakat tergantung tanpa kepastian. "Lambatnya penegakan hukum sama halnya dengan menolak memberikan keadilan," pungkas advokat Sandi Baiwa.
"Pelapor memiliki hak hukum untuk melakukan pengaduan jika ada penyidik atau anggota polisi yang dicurigai asal-asalan dalam mengeluarkan SP3. Mekanisme ini sudah jelas diatur dan menjadi jaminan agar penyidikan berjalan objektif dan tidak disalahgunakan," pungkas advokat yang juga alumni universitas Riau ini. **tIND/Tim

