Pencarian

Tindak Lanjut Rapat Teknis, ATR/BPN Riau Turun Ukur Lahan Konflik Petani dengan PT SBP

Riau, TanahIndonesia.id - Untuk memberikan kepastian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Alam Sari (Pailit) berada di Kecamatan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Sekip di Kecamatan Kuala Cenaku, maka batas batas Kecamatan dan Desa identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran pengambilan data titik koordinat tapal batas wilayah, untuk memastikan perkebunan masyarakat di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat tidak tidak masuk dalam HGU.

Petugas ukur dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau, Senin (20/10/2025). turun langsung ke lapangan di tiga Kecamatan Seberida, Rengatbarat, Rengat dan Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran pengambilan data titik koordinat tapal batas wilayah.

Kegiatan ini diamankan oleh jajaran Polres Inhu, Brimob Polda Riau dan disaksikan langsung perwakilan Pemda Inhu, Kakan ATR/BPN Inhu, Camat Rengat, PLT Camat Rengat Barat, Camat Seberida, serta perwakilan dari PT SBP.

Turut hadir, Kades Payarumbai, Kades Sungai Raya, Sekdes Talang Jerinjing, Kades Rawa Sekip, Lurah Sekip Hilir, Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan, Baktiar, Samsir alias Ucil, Indra Putra dan sejumlah petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Kegiatan pengambilan titik koordinat hari pertama ini sebagai langkah penyelesaian konflik lahan antara HGU PT. Alamsari Lestari (pailit)/PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) dengan petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

Pengukuran tersebut merupakan tindaklanjut hasil rapat koordinasi teknis yang digelar pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau bertempat di Kantah ATR/BPN Kabupaten Inhu, yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk AMUK Inhu serta perwakilan petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.

Sengketa bermula dari dugaan penyerobotan lahan oleh PT. SBP, perusahaan milik Dedi Handoko Alimin terhadap lahan milik petani di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga pihak petani melalui AMUK Inhu melakukan aksi unjuk rasa cor badan di depan Istana Presiden RI, bahkan melaporkannya ke DPR RI.

Pengambilan titik koordinat oleh petugas Kanwil ATR/BPN Riau yang menggunakan alat ukur miliknya itu terbagi dua tim, yakni Tim A dan B, mencatat tiga patok batas wilayah, yakni patok I : Batas Kecamatan Rengat dengan Kecamatan Rengat Barat – Koordinat : 102° 31° 03. 67574° E, 00° 26' 26.32461° S

Patok II : Batas Kecamatan Rengat Barat dengan Kecamatan Rengat – Koordinat : 102° 30° 33. 24947° E, 00° 27° 90.16195° S, dan Patok III : batas Kecamatan Rengat dengan Kecamatan Seberida - Koordinat : 102° 33° 44. 737024 E, 00° 29° 09.143. 88 S.

Perwakilan petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Samsir yang dikenal dengan panggilan Bang Ucil mengatakan, pengambilan titik koordinat ini harus sesuai dengan PP nomor 33 tahun 1995 yang dikeluarkan pemerintah.

"Kecamatan Rengat yang warna putih ini, kalau Kecamatan Rengat Barat yang warna hitam. Kami tidak lari kontek PP 33 tahun 1995. HGU eks PT Alamsari Lestari beradi di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Sekip. Itu pun 2004 sudah pemekaran, Desa Rawa Sekip masuk ke Kecamatan Kuala Cenaku," ujar Bang Kucil sambil menunjuk peta lampiran PP 33 tersebut.

Terpisah, Kakan ATR/BPN Inhu, Ir. Syafrisar Masri Limart mengatakan, kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari proses inventarisasi dan identifikasi. Saya mengimbau semua pihak untuk bersabar dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja tim.

"Diharapkan kepada semua pihak, khususnya masyarakat agar memberikan dukungan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, pengambilan titik koordinat. Mari bersabar sekaligus menunggu tim bekerja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, kegiatan pengambilan titik koordinat yang dilaksanakan oleh Kanwil ATR/BPN Riau ini berlangsung mulai dari tanggal 20 sampai 23 Oktober 2025 selama 4 hari kerja. Hal ini sebagai dasar pihak terkait untuk menuntaskan konflik lahan antara pihak PT. SBP, selaku pemenang lelang atas HGU eks PT Alamsari Lestari (pailit) melalui KPKNL Pekanbaru dengan petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.**tIND/Tim