Riau, TanahIndonesia.id - Kantor pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan Inventarisasi dan Identifikasi tapal batas Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat serta Kecamatan Seberida dengan Kecamatan Kuala Cenaku selam tiga hari sejak Senin (20/10/2025) lalu, dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 Tahun 1995 tentang pembentukan 13 Kecamatan.
Tim ATR BPN Inhu terdiri dari Tapem Setda Inhu, petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir yang diwakilkan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), perintah Desa dan Kecamatan serta perwakilan dari perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) yang menguasai Gak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari (pailit).
Ketua AMUK, Andri Irawan SE kepada wartawan Kamis (6/11/2025) menyampaikan, kalau HGU PT Alam Sari pailit tidak ada di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, sebab sebelum tahun 2007 ketika HGU terbit tidak disertai adanya kerjasama kemitraan Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari.
Pengukuran tapal batas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi teknis antara Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau dan ATR/BPN Kabupaten Inhu yang digelar pada Rabu (15/10/2025) beberapa waktu sebelum turun kelapangan.
"Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau, jelas batas batas desa dan Kecamatan di dalam peraturan tersebut dan ini dijadikan acuan oleh ATR BPN dalam inventarisasi dan identifikasi batas batas," kata Andi Irawan.
Kata Andi Irawan, pihaknya sudah menyampaikan laporan secara resmi kepada pemerintah pusat, Presiden dan DPR RI serta beberapa kementrian, termasuk kementrian Hak Azizi Manusia (HAM) dalam upaya memperjuangkan lahan perkebunan masyarakat di Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir.
"PP 33 tahun 1995 bertujuan untuk membentuk dan mengadministrasikan 13 kecamatan di beberapa kabupaten di Riau. Sudah benar ATR BPN Inhu inventarisasi dan identifikasi menggunakan PP 33 tahun 1995 tersebut," kata Andi.
Andi Irawan mendesak ATR BPN melakukan exspos atas pengambilan titik kordinat inventaris dan identifikasi titik kordinat yang diambil tim agar, diketahui batas desa dan kecamatan serta menjadikan acuan untuk mencabut HGU PT Alam Sari Lestari pailit.
"Masalah ini sudah kita sampaikan ke Pansus DPR RI, Sungai Bayang ada bermuara dari Sungai Indragiri ada di Desa Sungai Raya, bukan masuk dalam Desa lain dan bukan dalam kawasan konservasi," kata Andi Irawan.
Sejak sepekan terakhir, ada dua kelompok konflik memperebutkan areal kebun di Sungai Bayang Bayang. Jika masalah tersebut tidak diantisipasi dari awal dipastikan akan terjadi perkelahian dua kelompok antara petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir dengan kelompok bayaran dari PT Sinar Belilas Perkasa.
Sebagai perwakilan dari petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir, AMUK memastikan areal perkebunan petani berada di Sungai Raya dan Sekip Hilir bahkan areal Desa Sungai Raya yang masih berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) digarap oleh PT SBP. "Kita pastikan, ada alat berat suruhan PT SBP melakukan penggarapan di HPK desa Sungai Raya," jelas Andi.**tIND/Tim

