Pencarian

Diam-diam Beraksi! DP2KBP3A Kuansing dan PN Teluk Kuantan Siapkan 'Tameng' Khusus untuk Kelompok Rentan

TELUKKUANTAN, TanahIndonesia.id - Tanpa publikasi besar-besaran sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersama Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan secara mengejutkan meluncurkan 'tameng' hukum bagi masyarakat rentan. Langkah ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) strategis pada Senin (19/01/2026).

Bertempat di Kantor PN Teluk Kuantan, Kepala DP2KBP3A Kuansing Mardansyah, dan Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, bersepakat membangun sistem perlindungan yang lebih ketat bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan proses peradilan.

Istilah 'tameng' ini merujuk pada integrasi layanan yang memastikan kelompok rentan tidak mengalami trauma ganda saat mencari keadilan.

Menurut Mardansyah, isi kerja sama yang menjadi fondasi perlindungan tersebut meliputi beberapa aspek, diantaranya layanan pendampingan melekat. Pihaknya menyiapkan tenaga psikolog dan pendamping untuk mendampingi korban sejak tahap awal hingga putusan hakim, memastikan kondisi mental korban tetap terjaga.

Kemudian, lanjut Mardansyah, koordinasi teknis untuk mempermudah kehadiran saksi ahli dan penyusunan laporan sosial yang akurat guna membantu hakim dalam mengambil keputusan yang berpihak pada perlindungan anak.

"PN Telukkuantan berkomitmen untuk menyediakan lingkungan persidangan yang tidak mengintimidasi, sesuai standar Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Mardansyah.

Bagian aspek yang juga penting yakni mekanisme pertukaran data untuk memastikan bahwa setelah persidangan usai, korban tetap mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Dikatakan Mardansyah, aksi 'diam-diam' ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap penanganan kasus kekerasan di wilayahnya.
"Kami bergerak cepat karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak. 'Tameng' ini adalah komitmen kami bahwa negara hadir. Perempuan dan anak di Kuansing tidak boleh merasa takut atau tertekan saat mencari keadilan di pengadilan," tegas Mardansyah.

Senada, Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menyebut kolaborasi ini sebagai terobosan hukum di tingkat lokal.

"Ini adalah bentuk pelayanan prima kami. Dengan bantuan tenaga ahli dari DP2KBP3A, kami bisa menggali fakta persidangan dengan lebih humanis, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi kelompok rentan," ungkap Subiar.

Kerja sama yang diteken pada awal tahun 2026 ini diharapkan menjadi standar baru dalam penegakan hukum di Kuansing. Dengan adanya keterpaduan antara pendampingan psikologis dari dinas dan kepastian hukum dari pengadilan, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Dengan MoU ini, warga Kuansing memiliki jaminan bahwa proses hukum di PN Teluk Kuantan akan berjalan lebih inklusif dan memberikan proteksi maksimal bagi mereka yang paling membutuhkan.***