Pencarian

Kejari Meranti Kembali Gelar Sidang Bersama Pengadilan Putuskan Perkara Narkotika

Meranti, TanahIndonesia.id - Kejari Kepulauan Meranti Hormati Putusan PN Bengkalis dalam Perkara Narkotika lebih kurang 30 Kilogram Sabu oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah mengikuti persidangan secara daring atau online dengan agenda pembacaan putusan perkara Kamis (2/7/2026).

"Adapun tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang Sebanyak 30 (tiga puluh) kilogram, Perkara tersebut terdaftar dalam beberapa berkas perkara yang dipisah, namun masih merupakan satu rangkaian peristiwa perkara yang sama," kata Kajari Kepulauan Meranti yakni Ricky Makado, SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Meranti Aldo Taufiq Pratama SH MH Kepada Wartawan Kamis Malam.

Kasi Pidum juga mengatakan, Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Jupri alias Jubin bin Arman Nanda  Bin Amran, Yandi Bin
Alm.Zubir dan Tia Septiani alias Tia Binti Alm Darso.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan para
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, Kata Kasi Pidum pula, serta menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Persidangan berlangsung secara aman dan lancar.

" Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menuntut para terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika dalam jumlahbesar dan memiliki dampak serius terhadap masyarakat," tegas Kasi Pidum.

Menurut Kasi Pidum pula, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Akan tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Namun,karena putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum, maka Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan tersebutkepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut terkait langkahhukum yang akan ditempuh.

"Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menegaskan bahwa penanganan perkara ini, dilakukan secara profesional, objektif, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap berpedoman pada prosedur, aturan hukum, dan arahan pimpinan.Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga berkomitmen mendukung penuh program, pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya terhadap jaringan
peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dapat merusak generasi bangsa," tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan tetap Profesional, Berintegritas, dan Tegas dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Kepulauan Meranti Provinsi Riau.(Bom).