Pencarian

Geger! Dugaan Gratifikasi Seret 3 Kades dan 1 Lurah di Rengat ke Pidsus Kejari Inhu

Riau, TanahIndonesia.id - Laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama tiga kepala desa dan satu lurah dalam pusaran konflik agraria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak baru.

Laporan yang diajukan dua aktivis, Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, telah masuk ke kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu-Riau.

Kasus tersebut tertuju kepada langkah Kejari Inhu. Apakah laporan akan membuka dugaan aliran dana di balik perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik antara petani Sungai Raya dan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) tiga kades satu lurah tergabung dalam forum yang mendukung PT SBP merampas dan merusak kebun petani di Sungai Raya?

Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, MH, memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjutinya. "Baik pak, laporan sudah kita terima, sedang ditindaklanjuti," ujar Leonard kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (3/8/2026) siang.

Namun, Kejari Inhu belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan akan dimulai.

Leonard mengatakan, proses awal akan dilakukan dengan menggali keterangan dari pihak pelapor sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. "Kita dalami keterangan dari pelapor, sebelum memeriksa seluruh terlapor," katanya.

Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Agraria tiga kades dan satu lurah di Kecamatan Rengat disampaikan Ali Asmar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus pada Kamis (30/7/2026).

Keduanya meminta Kejari Inhu mengusut dugaan adanya aliran dana atau bentuk pemberian tertentu yang diduga berkaitan dengan perubahan sikap aparatur pemerintahan desa dalam konflik agraria antara petani Sungai Raya dengan PT SBP.

Nama yang tercantum dalam laporan tersebut antara lain Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, Pj Kepala Desa Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kepala Desa Payarumbai Muksin, serta Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa.

Ali Amsar menyebut laporan yang mereka sampaikan telah dilengkapi kronologi serta dugaan skema dan modus yang menurut mereka perlu diuji melalui proses hukum.

"Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ujar Ali Amsar didampingi Saddam Ikhsan Firdaus kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) di Pematang Reba kemaren.

Bermula dari Sengketa Lahan
Menurut pelapor, perkara ini tidak dapat dipisahkan dari sengketa lahan antara petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari, yang kemudian dinyatakan pailit.

Pelapor mempersoalkan keberadaan HGU Nomor 1 Tahun 2007. Mereka menyebut berdasarkan dokumen yang mereka jadikan dasar laporan, areal operasional PT SBP eks PT Alam Sari Lestari berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai dan Rawa Sekip.

Sementara itu, nama Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir, menurut pelapor, tidak tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Inhu.

Persoalan agraria tersebut disebut masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.
Dari Pendukung Petani Berbalik Arah?

Dugaan gratifikasi mencuat setelah pelapor menyoroti perubahan sikap sejumlah aparatur desa.

Ali  Amsar dan Saddam menduga terdapat aparatur yang sebelumnya mendukung perjuangan petani, namun kemudian berubah sikap dan memberikan dukungan kepada pihak perusahaan.

Sorotan berikutnya mengarah kepada keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang disebut diketuai Zaudi Alamsyah.

Menurut pelapor, forum tersebut diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan. Mereka juga mempertanyakan posisi hukum forum tersebut terhadap objek HGU yang tengah disengketakan.
Dari sinilah dugaan gratifikasi kemudian muncul.

Pelapor menduga dukungan sejumlah aparatur desa terhadap perusahaan tidak terlepas dari adanya imbalan tertentu. Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Laporan ini juga kami perkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir yang menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP,” ungkap Ali Amsar.

*Mantan Lurah Buka Suara*

Mantan Lurah Sekip Hilir, Rozali Noor Rahmat, sebelumnya juga memberikan keterangan terkait keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan.

Menurut pria yang akrab disapa Amat Coy itu, saat dirinya masih menjabat lurah, Kelurahan Sekip Hilir memang tergabung dalam forum bersama Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai dan Desa Sungai Raya.
Namun, ia menilai pembentukan forum tersebut lebih berkaitan dengan kepentingan perusahaan dibandingkan aspirasi masyarakat.

"Pembentukan forum tersebut hanya semata-mata memenuhi kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan," ujar Rozali.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Belilas Perkasa, tiga kepala desa dan satu lurah yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan laporan dugaan gratifikasi tersebut. **tIND/Tim