Pencarian

Yusmilar Kerahkan Preman Bayaran dan Intimidasi Masyarakat Adat Talang Mama

Riau, TanahIndonesia.id - Konflik pengelolaan lahan eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) di kawasan masyarakat adat Talang Mamak, Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali memanas.

Pada Rabu (7/10/2026), Yusmilar dan Asmuri disebut kembali melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak. Sebelum dugaan intimidasi tersebut terjadi, sejumlah orang yang disebut sebagai preman bayaran dan beberapa residivis diduga dikerahkan untuk mengambil secara paksa tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit sisa penertiban kawasan hutan (PKH) eks PT SAL yang selama ini dirawat masyarakat adat Talang Mamak.

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok tersebut ditemukan awak media saat menghentikan mobil Colt Diesel milik warga Desa Talang Durian Cacar di jalan poros perkebunan kelapa sawit kawasan PKH yang dikelola Pancawaskita sebagai mitra Agrinas di Desa Talang Durian Cacar.

Sejumlah orang yang disebut terlibat antara lain Aris, yang mengaku warga Desa Talang Perigi; Anton Birung, warga Desa Bukit Indah; Maryandi, Erwin, Iwan, Suardi, dan Supandi, yang disebut warga Desa Talang Perigi; Purba, warga Desa Talang Durian Cacar; serta Abdi, warga Desa Talang Perigi.

"Kami disuruh dan dibayar sama pimpinan kami untuk merampas TBS dan mobil," kata Maryandi dan Purba. Keduanya, saat hendak mengambil TBS dari kebun sisa PKH eks PT SAL yang dirawat masyarakat adat Talang Mamak di Rakit Kulim, menolak menyebutkan nama pimpinan yang dimaksud.
Batin Model, yang selama ini melakukan perawatan kebun sisa PKH eks PT SAL di Desa Talang Durian Cacar, mengaku menjadi korban pengambilan TBS dari kebun yang dirawatnya.

"Maryandi nama orang yang merampas TBS atas kebun yang saya rawat," ujar Batin Model.

Diduga Libatkan Warga Lokal
Persoalan tersebut, menurut keterangan yang dihimpun, tidak hanya melibatkan orang dari luar Desa Talang Durian Cacar. Sejumlah warga yang diketahui merupakan bagian dari masyarakat adat Talang Mamak juga disebut dirangkul dan kemudian terlibat dalam konflik di areal kebun sawit sisa PKH yang sedang dirawat Batin Model.

Nama Yusmilar dan Asmuri turut disebut dalam persoalan tersebut. Keduanya diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Rengat Barat dan disebut masyarakat sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan sejarah penguasaan kawasan hutan yang kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persoalan ini, proses penguasaan kawasan tersebut diduga berlangsung sekitar 2005 hingga 2007, antara lain melalui pemberian saguhati kepada masyarakat Talang Mamak.

LBH Soroti Kewajiban Administratif
Menyikapi konflik tersebut, advokat LBH Pena Riau, Sandi Baiwa, SH, CKP, mempertanyakan penyelesaian kewajiban sanksi administratif atas areal sekitar 469 hektare kawasan hutan yang diduga telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT SAL.

"Saya dapat kabar saja, kalau PT SAL Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit tidak membayar sanksi administratif senilai Rp25 juta per hektare atas luasan 469 hektare yang masuk PKH sejak tutupan hutan dibuka," kata Sandi Baiwa kepada wartawan di Rengat, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sandi, apabila perhitungan tersebut mengacu pada luasan 469 hektare dan besaran kewajiban Rp25 juta per hektare, nilai yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp11,7 miliar, bukan lebih dari Rp200 miliar.

Karena itu, masyarakat Talang Mamak meminta Satgas PKH melakukan penagihan terhadap kewajiban administratif PT SAL sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 110A apabila relevan dengan status dan riwayat penguasaan kawasan tersebut.

Sandi mengatakan masyarakat adat Talang Mamak mendukung langkah aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, dalam menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan dan kegiatan perkebunan di dalamnya.

Ia juga menilai penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap pihak-pihak yang terbukti memperoleh atau mengelola hasil kekayaan yang berasal dari kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

"Persoalan eks PT SAL tidak hanya berkaitan dengan perkebunan sawit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas status kawasan, kewajiban PT SAL, serta hak masyarakat adat Talang Mamak. Setelah puluhan tahun kawasan hutan dikuasai PT SAL, masyarakat berharap lahan tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Talang Mamak," ujar Sandi.

Sandi menegaskan, kebun sawit yang tersisa setelah penertiban kawasan hutan di Desa Talang Durian Cacar tidak semestinya diklaim sebagai milik pribadi pihak tertentu.

"Sisa kebun sawit masuk PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar bukan milik pribadi. Kalau pun ada, itu merupakan bagian dari plasma masyarakat adat Talang Mamak, bukan milik pribadi pekerja eks PT SAL, Yusmilar ataupun Asmuri," tegasnya.

Masyarakat adat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Desa Talang Durian Cacar, Talang Perigi, dan Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, menyatakan mendukung penertiban kawasan hutan terhadap kebun kelapa sawit eks PT SAL serta penerapan ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang.

Namun, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan lahan sisa penertiban dapat dipastikan secara hukum dan, apabila memenuhi ketentuan, diserahkan kepada masyarakat adat Talang Mamak.
"Kita mau tahu, apakah PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau PT SAL tidak tunduk dengan negara, PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara," ujar Sandi.

Sementara itu, Yusmilar dan Asmuri yang disebut sebagai eks pekerja PT SAL belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai dugaan intimidasi, pengambilan TBS, maupun persoalan kewajiban administratif PT SAL terkait kawasan perkebunan kelapa sawit dalam program PKH di Kecamatan Rakit Kulim.**tIND/Tim