Pekanbaru, TanahIndonesia.id - Kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), setelah sebelumnya dikenai tindakan penutupan sementara, menjadi perhatian terkait transparansi pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa instansi berwenang perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penutupan sementara serta alasan keenam perusahaan tersebut kembali beroperasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai proses pengawasan, tindakan administratif yang telah dilakukan, serta perkembangan penanganan dugaan pelanggaran apabila ditemukan.
"Publik berhak mengetahui dasar penutupan dan alasan perusahaan kembali beroperasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Siti Aisyah kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), memberikan klarifikasi agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut.
Siti Aisyah juga menyampaikan tiga hal yang perlu menjadi perhatian instansi terkait.
Pertama, klarifikasi resmi. Gakkum KLH diminta menjelaskan kronologi tindakan pengawasan, dasar hukum penutupan sementara, serta perkembangan keputusan administratif terhadap keenam perusahaan tersebut.
Kedua, evaluasi prosedur. Instansi terkait perlu memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan telah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, jamin kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Siti Aisyah, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap keputusan pemerintah, baik dalam penerapan sanksi maupun dalam tindak lanjut pengawasan, perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijelaskan kepada publik.
Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi dunia usaha bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan melalui penegakan aturan yang objektif dan akuntabel.
"Negara harus melindungi lingkungan dan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Semua pihak wajib tunduk pada aturan yang sama," tutupnya.
Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status pengawasan dan dasar hukum yang menjadi landasan beroperasinya kembali keenam PKS tersebut. Klarifikasi yang terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLH belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya enam perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing.**tIND/Yud

