Pencarian

Pasien Ditolak Dokter RS Kasih Ibu Gunakan BPJS, Puskesmas Enggan Keluarkan Rujukan

RIAU, TanahIndonesia.id - Seorang pasien bernama Elya (50), warga Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat berobat menggunakan BPJS di RS Kasih Ibu Rengat. Awalnya, Elya dibawa ke Puskesmas Sekip Sipayung sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Indrasari di Pematang Reba.

Menurut keterangan Diki Boyrifki, suami Elya, saat pertama kali membawa istrinya ke RS Kasih Ibu menggunakan BPJS, pihak rumah sakit menyatakan kondisi pasien tidak membahayakan dan tidak memerlukan perawatan inap karena tidak dalam keadaan darurat sehingga pasien pulang.

"Pandai-pandai saja sampaikan ke RS Kasih Ibu, silakan bawa ke RS Kasih Ibu kalau mau ke sana,” ujar Diki menirukan pernyataan salah satu perawat di Puskesmas Sekip Sipayung yang enggan mengeluarkan surat rujukan dari puskesmas ke RS Kasih Ibu sehingga tidak bisa berlaku BPJS.

Saat pendaftaran di RS Kasih Ibu Rengat, menggunakan data BPJS pasien atas nama Elya, menurut petugas administrasi RS Kasih Ibu di bagian pendaftaran bahwa, BPJS tersebut aktif dengan ruang pelayanan rawat inap kelas tiga bisa digunakan, bertolak belakang dengan pernyataan dokter saat melakukan pemeriksaan pasien.

Setelah beberapa saat, kondisi Elya memburuk dengan gejala muntah-muntah. Dokter RS Kasih Ibu menolak layanan pasien menggunakan BPJS akibat dari adanya bekas jarum infus ditangan pasien, sehingga dokter RS Kasih Ibu menolak merawat menggunakan BPJS dengan alasan tidak memenuhi kriteria darurat.

"Dokter RS Kasih Ibu Rengat menawarkan perawatan pasien dengan biaya jalur umum tanpa BPJS. Karena keterbatasan biaya, saya terpaksa membawa kembali Elya ke Puskesmas," kata Diki

Diki mengaku heran karena sebelumnya BPJS selalu diterima di RS Kasih Ibu. "Sudah tujuh kali kami berobat di RS Kasih Ibu pakai BPJS, tidak ada masalah. Tapi kali ke delapan ini tiba-tiba tidak bisa," ungkapnya.

Akhirnya, setelah suami pasien membayar Rp3.572.000 atas pemeriksaan dan perawatan di RS Kasih Ibu Rengat karena BPJS tidak berlaku, Elya dirujuk ke RS Indrasari Rengat dengan alasan RS Kasih Ibu Rengat tidak memiliki dokter spesialis yang menangani penyakit Elya.

Hasil pemeriksaan dokter di RS Kasih Ibu Dokter Triono menunjukkan adanya lipatan pada usus pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Sesampainya di RS Indrasari Rengat, Elya langsung mendapatkan perawatan dengan menggunakan BPJS tanpa kendala. "Di RS Indrasari, BPJS langsung bisa digunakan, tidak ada masalah," ujar Diki.

Pihak keluarga berharap, kejadian yang dialaminya menjadi perhatian bagi pihak terkait agar tidak ada lagi pasien yang mengalami kesulitan serupa dalam mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS. 

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit kasih ibu rengat terhadap tidak memberlakukan BPJS kesehatan. **tIND/Yud