Pemprov Riau Siapkan Pergub Tambang Rakyat Kuansing

Senin, 19 Januari 2026 | 19:03:35 WIB
Tambang emas di Kuantan Singingi.

PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Rapat pembahasan pengelolaan pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, digelar secara virtual Senin (19/1/2026) di ruang rapat kantor Gubernur Riau. Agenda ini dinilai membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat setempat.

Melalui pengelolaan yang lebih tertata, aktivitas tambang emas rakyat di Kuantan Singingi diharapkan tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi warga, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pendapatan Provinsi Riau melalui sektor pajak. Selain itu, aspek lingkungan disebut menjadi perhatian dengan adanya pengawasan dari pihak terkait.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, pemerintah provinsi akan segera menyiapkan payung hukum untuk mendukung pengelolaan pertambangan rakyat tersebut. Regulasi itu rencananya dituangkan dalam Peraturan Gubernur sebagai dasar legal aktivitas pertambangan emas rakyat di Kuantan Singingi.

“Regulasinya nanti akan kami siapkan melalui pergub,” ujar SF Hariyanto kepada awak media usai rapat pembahasan.

Ia menjelaskan, keberadaan aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola tambang emas rakyat. Dengan demikian, seluruh aktivitas penambangan dapat dilakukan secara legal melalui pengurusan administrasi yang sesuai ketentuan.

“Ke depan masyarakat bisa langsung mengurus administrasinya, sehingga aktivitas penambangan emas tidak lagi ilegal,” pungkasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberi dampak positif bagi penerimaan daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. ***

Terkini