Pencarian

Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi selama Ramadan

PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan kebijakan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk THM yang berada di dalam atau menjadi fasilitas hotel.

"Tapi di Bulan Suci Ramadan ini, tidak hanya yang tidak fasilitas hotel, tapi juga bagian dari fasilitas hotel, itu kemungkinan besar berdasarkan aspirasi masyarakat, tidak dibolehkan beroperasi," ungkapnya Jumat (6/2/2026).

Menurut Agung, khusus fasilitas hotel, izin operasional selama Ramadan hanya diberikan untuk restoran, dengan pengaturan jam operasional yang akan ditentukan pemerintah kota.

“Waktu operasionalnya juga akan kami atur,” jelasnya. Ia menambahkan, larangan operasional hiburan malam tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang segera diterbitkan menjelang Ramadan.

“Kami akan menerbitkan Perwako dan melakukan pengawasan lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan nyaman,” tutupnya.(**)