Meranti, TanahIndonesia.id - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti laksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Tahun 2026 di pimpin oleh Kejari Kepulauan Meranti Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH bersama Unsur Pengadilan Negeri Bengkalis Kamis (23/4/2026) Siang.
Selain itu, terlihat hadir, Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH dan Semua Kasi dijajaran Kejari Kepulauan Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Detis dan Kapolsek Merbau, Kapolsek Tebing Tinggi, Kapolsek Rangsang Barat, Unsur Pengadilan Negeri Bengkalis Sektaris Dinas Kesehatan Suahardi Unsur dari Lapas Selatpanjang dan yang hadir saat itu.
" Saat ini, jumlah Perkara 21 dengan Rincian, Narkotika 18, Kamnegtibum 1 Karhutla 2, adapun Barang Bukti yang dimusnakan berupa Shabu 111.01 gram, Estasi, 168,5 butir dan Hp 11 unit," ujar Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Endang Marintan S.H Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Endang menambahkan, perkara ini Inkracht sudah putus di Pengadilan Negeri Bengkalis Inkracht 21 Perkara seluruh barang bukti dijaga secara ketat sejak berada dalam penguasaan kejaksaan hingga saat dimusnahkan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan maupun kebocoran barang bukti," pungkasnya.(Bom).

