Pencarian

Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Edukasi Warga soal UU Karhutla dan Bahaya El Nino

Pelangiran - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran, BRIPKA Sapta Sampurno, melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau dan Maklumat Forkopimda Provinsi Riau di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (21/9/2026) sekira pukul 09.45 WIB.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi program Police Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah hukum Polsek Pelangiran.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menyasar langsung masyarakat Desa Rotan Semelur untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta larangan membuka lahan dengan cara membakar, terlebih lagi dengan adanya fenomena cuaca ekstrem Badai El Nino yang tengah melanda.

Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah preventif untuk mencegah terjadinya bencana asap yang dapat merugikan banyak pihak. "Kami instruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk turun ke masyarakat, menyampaikan secara langsung bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum yang serius," ujar Iptu Iwan Saputra.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Sapta Sampurno menyampaikan materi mengenai Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, serta menyoroti dampak hukum yang menanti para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun undang-undang yang disosialisasikan meliputi UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan, dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Ancaman Pidana terhadap pelaku usaha Perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta kepercayaan publik terhadap kinerja Polri yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat Desa Rotan Semelur diimbau untuk tidak mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar karena ancaman pidana dan denda yang sangat berat.

Hasil yang dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah masyarakat menjadi lebih memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.