Pelangiran – Polsek Pelangiran jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi dan patroli di area yang dinilai rawan terjadi Karhutla, khususnya pada perkebunan masyarakat di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 09.52 WIB. Patroli dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dalam mendukung Program Prioritas Kapolri No. VII Sub. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta arahan Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri Presisi dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana Karhutla. “Atas perintah saya, Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur melaksanakan sosialisasi dan patroli ke titik-titik rawan. Kami ingin memastikan masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaan kegiatan, BRIPKA Sapta Sampurno selaku Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur menyusuri area perkebunan masyarakat yang berpotensi menjadi lokasi pembukaan lahan. Patroli difokuskan pada daerah rawan Karhutla agar potensi titik api dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Kepada warga, petugas menyampaikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana bagi pelakunya.
Petugas juga mengingatkan bahwa sesuai Fatwa MUI, membakar lahan hukumnya haram karena dampak mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Selain itu, warga diimbau segera menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa/kelurahan, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA) jika melihat lahan terbakar, serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.
Kapolsek menambahkan, peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam mencegah Karhutla. “Deteksi dini dan pelaporan cepat menjadi kunci. Jangan menunggu api membesar. Jika ada indikasi pembakaran lahan, segera laporkan kepada kami atau aparat desa setempat,” pesan IPTU Iwan Saputra.
Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terbangunnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pembukaan lahan dengan cara dibakar, pemberdayaan warga untuk ikut mensosialisasikan larangan tersebut, serta diketahuinya daerah-daerah rawan Karhutla. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan titik api, cuaca cerah, dan situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.

