Bagansiapiapi, TanahIndonesia.id - Walaupun ruko penjual berbagai macam keperluan rumah tangga milik Jumari (30) ini terpantau CCTV selama 24 jam.
Dan terletak di keramaian di Jalan Bakti Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil,namun Selasa (18/11/2024) sekitar Jam 20.00 WIB Tahun lalu berhasil dibobol maling.
Dua orang pencuri yang beraksi menyantromi ruko tersebut adalah R alias U (32) dan AS alias AP (35) merupakan warga Jalan Karya,kota terapung Panipahan.
Sebelum beraksi,R alias U (32) dan AS alias AP (35) terlebih dulu merusak kabel dsn camera CCTV di ruko tersebut.
Saat pemantauan ruko lewat cctv terputus Sari dan Gunawan melaporkan kepada Jumari sebagai pemilik Toko.
Pemilik toko ini lalu bersama-sama melihat tokonya untuk memastikan apa penyebab CCTV mati atau terputus tersebut.
Begitu sampai di toko dan melihat kondisi toko acak-acaksn dan uang di laci sebanyak 20 juta raib dibawa tamu tak diundang tersebut.
Akhirnya Jumari (30) ditemani saksi,masing-masing,masing-masing Sari dan Kurniawan mendatangi Polsek Panipahan membuat laporan polisi.
Tim dipimpin Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH.MH Msi dan Kanit Reskrim Bribka Ilyas bergerak cepat menyelidiki pelaku pencurian tersebut.
" Penyelidikan awal setelah olah TKP Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil menangkap R alias U (32) pada 7 Desember 2024 lalu, " Ucap Bribka Ilyas,Kamis (30/1/2025).
" Pelaku R alias U,saat diamankan menyebutkan melakukan kejahatan berdua dengan AS alias AP,nah pelaku ini sempat melarikan diri,tertangkap Rabu (29/1/2025) jam 23.30 WIB malam kemaren, " Ucap Bribka Ilyas.
Bribka Ilyas menambahkan setelah didmankanya DPO atas nama AS alias AP ini pihaknya mengembangkan kasus-kasus pencurian lainya yang pernah terjadi di Panipahan.
" Mohon doa dan dukungan masyarakat luas agar kasus kejatan dan pelaku kejahatan dapat kita ungkap dan usut tuntas demi K amtibmas, " Aku Kanit Reskrim Polsek Panipahan ini. (Hy)