PEKANBARU, TanahIndonesia.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan itu disampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).
Abdul Wahid meminta majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menerima pledoi yang diajukannya, menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.
"Pertama, menerima nota pembelaan saya. Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya," kata Abdul Wahid.
Ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan rehabilitasi dengan memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh barang bukti milik saya yang disita tanpa pengecualian," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid mengatakan seluruh permohonan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang menurutnya terungkap selama proses persidangan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," ucapnya.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh tim advokat Abdul Wahid. Tkm advokat meminta Abdul Wahid dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata advokat, Kemal Shahab.
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid membantah memerintahkan, memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan sebagaimana didakwakan jaksa.
Abdul Wahid juga membantah mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dalam rapat bersama jajaran Dinas PUPR-PKPP di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, dan meminta peserta rapat mengimpilkan telepon.
Abdul Wahid. turut meluruskan makna pernyataan "matahari hanya satu" yang menjadi salah satu materi dakwaan JPU.
Menurutnya, kalimat itu sama sekali tidak berkaitan dengan upaya menekan para kepala UPT agar menyerahkan uang, melainkan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin.
Ia menjelaskan, saat itu berkembang istilah "gubernur satu" dan "gubernur dua" di tengah masyarakat sehingga dirinya merasa perlu menegaskan bahwa roda pemerintahan harus berjalan dalam satu komando.
Menurut Abdul Wahid, rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah, bukan membahas pengumpulan uang ataupun pergeseran anggaran sebagaimana yang didakwakan.
Selain membantah unsur pemerasan, Abdul Wahid juga menyoroti proses penindakan yang dilakukan penyidik KPK. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Abdul Wahid menceritakan, saat mendapat informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP, dirinya sempat berniat menuju kantor dinas tersebut.
Namun, di tengah perjalanan ia diminta berhenti setelah memperoleh informasi bahwa penyidik sudah tidak berada di lokasi. Tak lama kemudian, penyidik datang, meminta telepon selulernya, lalu membawanya ke Markas Brimob.
"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, saya makan. Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.
Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa itu membuatnya mempertanyakan prosedur operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik.
"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.
Abdul Wahid juga menyatakan perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan bernuansa kepentingan politik. Untuk menguatkan pandangannya, ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka.
"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.(**)

